Sengketa Larangan FGM di Gambia: Kisah Nyata Korban dan Perdebatan Kebebasan Beragama

Fatou Sanyang masih merasakan sakit luar biasa yang digambarkan seperti "air panas yang dituangkan" bertahun-tahun setelah menjalani mutilasi genital perempuan (FGM) saat masih anak-anak di Gambia. Prosedur yang melibatkan pengangkatan total atau sebagian alat kelamin perempuan ini memicu kontroversi tajam di negara kecil Afrika Barat tersebut.

FGM mendapatkan sorotan serius setelah muncul kasus kematian dua bayi akibat prosedur ini. Organisasi seperti PBB dan WHO mengakui FGM sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Namun demikian, larangan yang dikeluarkan Gambia pada tahun 2015 nyaris tidak ditegakkan dan kini menghadapi upaya pembatalan di Mahkamah Agung.

Dampak FGM pada Korban

Fatou Sanyang, yang menjalani FGM pada usia enam tahun, menceritakan bahwa seluruh bagian alat kelamin luar diangkat saat itu. Ia mengalami trauma mendalam sekaligus rasa sakit kronis saat haid serta hubungan intim. Kondisi ini sering kali membawa komplikasi serius seperti infeksi, pendarahan, gangguan kandung kemih, dan masalah kesuburan.

Menurut survei UNICEF tahun 2020, 73 persen perempuan usia 15 hingga 49 tahun di Gambia telah mengalami FGM. Meski demikian, kasus yang diproses secara hukum sangat sedikit, dengan vonis pertama baru terjadi pada 2023.

Kasus Kematian dan Tipe FGM

Jaha Dukureh, yang kehilangan adik bayinya akibat pendarahan akibat FGM, kini menjadi duta regional UN Women untuk Afrika dan pendiri organisasi Safe Hands for Girls. Ia menjelaskan FGM di sukunya, Soninke, termasuk tipe yang paling berat yakni pemotongan dan penyempitan vagina, yang bertujuan menjaga keperawanan sesuai nilai konservatif.

Prosedur ini kerap dilakukan tanpa anestesi, dan perempuan yang sudah menikah biasanya harus “dibuka” kembali secara paksa oleh suami mereka pada hari yang sama.

Perdebatan Larangan dan Kebebasan Beragama

Aktivis Mariama Fatajo, yang mengalami robekan serius akibat prosedur FGM saat melahirkan, menegaskan bahwa penghapusan kriminalisasi FGM akan sangat traumatis bagi para korban karena perlindungan hukum terhadap perempuan muda akan hilang.

Di Gambia, upaya untuk menghapuskan larangan melalui parlemen gagal, sehingga kasus ini dibawa ke pengadilan tertinggi. Beberapa pemimpin Islam seperti Kalipha Dampha, imam dari Dewan Islam Tertinggi Gambia, menganggap FGM sebagai bagian dari kebebasan beragama dan kebersihan menurut ajaran Islam.

Sementara itu, Oumie Jagne dari organisasi Think Young Women menolak klaim FGM sebagai keharusan agama dan menegaskan bahwa tidak ada kewajiban FGM dalam Islam.

Pendekatan Solutif untuk Mengakhiri FGM

Jaha Dukureh menekankan pentingnya dialog persuasif dan kesabaran dari warga Gambia sendiri dalam mengubah norma sosial terkait FGM. Ia melihat peran kunci komunikasi antara aktivis dan tokoh agama sebagai jalan menuju penghapusan praktik tersebut.

Dengan masih berlangsungnya perdebatan di Mahkamah Agung, masa depan pelarangan FGM di Gambia berada dalam ketidakpastian yang penuh tekanan. Prosedur ini terus menimbulkan rasa sakit fisik dan psikologis yang mendalam bagi korban dan telah menjadi isu publik yang sensitif di negara tersebut.

Terkait