Nyaris 20 Negara Serukan Penentangan Keras Terhadap Upaya Aneksasi De Faktó Israel di Tepi Barat yang Ancaman Stabilitas Regional

Lebih dari 19 negara mengecam rencana Israel yang memperluas penguasaan dan kontrol secara ilegal atas tanah Palestina di Tepi Barat. Penolakan ini disampaikan melalui sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh menteri luar negeri dari negara-negara seperti Turkiye, Qatar, Prancis, dan Brasil.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Turki itu menilai rencana Israel untuk melakukan pendaftaran tanah di wilayah pendudukan sebagai bentuk aneksasi de facto. Program pendaftaran tanah ini akan memungkinkan penyitaan lahan Palestina yang tidak dapat membuktikan kepemilikan mereka secara sah.

Dampak dan Risiko dari Pendaftaran Tanah oleh Israel

Rencana Israel yang dimulai pada pertengahan Februari ini menargetkan Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat. Area C berada di bawah kendali militer Israel dengan pengawasan administratif yang ketat terhadap penduduk Palestina.

Menurut pernyataan tersebut, perubahan ini akan mengklasifikasikan lahan Palestina menjadi “tanah negara Israel”, mempercepat pembangunan permukiman ilegal, dan memperkuat administrasi Israel di wilayah yang secara internasional diakui sebagai wilayah pendudukan. Hal ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk mengubah status hukum dan administratif wilayah tersebut secara permanen.

Pengaruh terhadap Solusi Dua Negara

Para penandatangan menegaskan bahwa tindakan ini sangat melemahkan kelangsungan negara Palestina dan mengganggu implementasi solusi dua negara. Mereka juga menolak segala upaya yang mengubah komposisi demografis dan karakter wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Rangkaian tindakan ini dianggap sebagai serangan langsung terhadap prinsip dasar perdamaian yang telah menjadi dasar diplomasi internasional selama puluhan tahun. Penegasan ini didukung oleh posisi Arab Saudi, Mesir, serta pimpinan Liga Arab dan Organisasi Kerjasama Islam yang ikut menandatangani pernyataan.

Seruan untuk Menghentikan Kekerasan dan Pemukiman Ilegal

Negara-negara penandatangan menyerukan Israel untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim terhadap warga Palestina. Mereka juga berkomitmen mengambil langkah konkret sesuai hukum internasional untuk melawan perluasan permukiman ilegal dan segala bentuk pemindahan paksa penduduk Palestina.

Menurut pernyataan tersebut, permukiman Israel di Tepi Barat merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan opini penasehat Mahkamah Internasional yang terbaru. ICJ menilai kehadiran Israel di wilayah pendudukan tersebut sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional.

Data dan Fakta tentang Permukiman Israel

Diperkirakan sekitar 465.000 pemukim Israel tinggal di Tepi Barat, tersebar dalam lebih dari 300 permukiman dan pos-pos ilegal. Komunitas ini dibangun di atas tanah yang secara internasional diakui milik Palestina, sehingga keberadaannya menimbulkan ketegangan berkelanjutan di kawasan tersebut.

Sejak awal bulan, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengingatkan bahwa pendaftaran tanah oleh Israel dapat menyebabkan pengusiran warga Palestina dari properti mereka. Ia juga menggarisbawahi risiko perluasan kontrol Israel atas wilayah tersebut yang semakin nyata.

Tuntutan Kepatuhan pada Kesepakatan dan Status Yerusalem

Para pejabat yang menandatangani pernyataan juga mendesak Israel untuk segera mengembalikan pendapatan pajak yang ditahan dari Otoritas Palestina sesuai Protokol Paris 1994. Pengembalian dana ini penting untuk mendukung kelangsungan administratif dan ekonomi Palestina.

Di samping itu, penting sekali menjaga status quo hukum dan historis Yerusalem serta situs-situs suci, terutama di masa penting seperti bulan suci Ramadan. Tindakan yang merusak status tersebut berpotensi meningkatkan ketegangan dan merusak perdamaian di kawasan.

Kerjasama internasional yang kuat dan dukungan terhadap Palestina terus menjadi elemen penting dalam upaya mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Rencana Israel yang dipandang sebagai aneksasi de facto ini mendapat kecaman luas karena mengancam hak-hak rakyat Palestina dan stabilitas kawasan secara keseluruhan.

Berita Terkait

Back to top button