Delapan Negara Arab dan Islam Kutuk Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel, Tegaskan Pelanggaran Berat Hak Ibadah dan Hukum Internasional

Delapan negara Arab dan Islam mengecam keras penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel selama bulan suci Ramadan. Penutupan ini telah berlangsung selama dua belas hari berturut-turut, menghambat akses umat Muslim untuk beribadah di situs suci tersebut.

Menteri luar negeri dari Qatar, Yordania, Indonesia, Turki, Pakistan, Arab Saudi, Mesir, dan Uni Emirat Arab bersama-sama menyatakan penolakan mereka. Mereka menyebut pembatasan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip akses tanpa batas ke tempat ibadah.

Pelanggaran Hukum dan Status Hukum Al-Aqsa
Menurut pernyataan resmi para menteri, langkah Israel melanggar hukum kemanusiaan internasional dan status hukum yang berlaku di Kota Tua Yerusalem. Mereka menegaskan bahwa tindakan penutupan dan pembatasan akses ini merusak status quo yang telah diakui secara historis dan legal.

Israel dianggap tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki, maupun situs-situs suci umat Islam dan Kristen di kota tersebut. Pernyataan itu juga menggarisbawahi bahwa kawasan Masjid Al-Aqsa adalah milik umat Muslim secara eksklusif.

Kewenangan Pengelolaan Masjid Al-Aqsa
Departemen Wakaf dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berada di bawah Kementerian Awqaf dan Urusan Islam Yordania diakui sebagai entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif atas pengelolaan Masjid Al-Aqsa. Ini memperkuat posisi Yordania dalam menjaga hak dan status keagamaan kawasan tersebut.

Para menteri menuntut Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera membuka kembali pintu-pintu Masjid Al-Aqsa. Mereka juga meminta agar pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dicabut dan tidak ada lagi penghalangan terhadap umat Muslim untuk beribadah.

Seruan kepada Komunitas Internasional
Kelompok negara tersebut menyerukan komunitas internasional untuk memaksa Israel menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung ini. Mereka menilai penutupan dan pembatasan yang dilakukan Israel sebagai tindakan yang tidak hanya tidak adil tetapi juga provokatif.

Pihak Israel membenarkan pembatasan ini dengan alasan alasan keamanan menyusul ketegangan dan konflik yang terjadi akibat perang melawan Iran. Namun, Kementerian Luar Negeri Palestina menganggap kebijakan ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak rakyat Palestina.

Reaksi dari Pihak Palestina
Hamas juga mengecam penutupan yang berkelanjutan tersebut. Organisasi ini menilai tindakan Israel menciptakan preseden berbahaya secara historis dan melanggar kebebasan beribadah. Mereka menyampaikan keprihatinan bahwa situasi ini dapat memperburuk ketegangan di wilayah tersebut.

Dengan tekanan dari berbagai negara Arab dan Islam serta reaksi keras dari Palestina, kasus penutupan Masjid Al-Aqsa terus menjadi fokus perhatian internasional. Perkembangan situasi ini akan sangat menentukan stabilitas dan perdamaian di kawasan Timur Tengah yang sensitif.

Berita Terkait

Back to top button