Senegal Gandakan Hukuman Penjara untuk Hubungan Sesama Jenis Hingga 10 Tahun, Negara Mengkriminalisasi Promosi Homoseksualitas

Parlemen Senegal baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang menggandakan hukuman maksimal terhadap aktivitas seksual sesama jenis hingga 10 tahun penjara. Undang-undang ini juga mengkriminalisasi setiap upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, menegaskan sikap negara tersebut terhadap isu LGBT.

Rancangan undang-undang ini disetujui dengan suara bulat 135 anggota parlemen, tanpa suara menolak namun dengan tiga abstain. Saat ini, undang-undang tersebut tinggal menunggu tanda tangan resmi dari Presiden Bassirou Diomaye Faye agar resmi berlaku. Pemerintah Senegal di bawah Presiden Faye dan Perdana Menteri Ousmane Sonko menjadikan pengesahan ini sebagai janji kampanye utama mereka.

Perubahan Isi Undang-undang dan Hukuman

Sebelumnya, hukum pidana Senegal mengenakan hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda hingga 1.500.000 CFA franc (sekitar 2.700 dolar AS) untuk "tindakan melawan alam". Versi baru menggandakan durasi hukuman penjara menjadi 10 tahun dan menaikkan denda maksimal hingga 10 juta CFA franc.

Selain memperberat hukuman, undang-undang baru melarang hakim memberikan penangguhan hukuman atau keringanan di bawah batas minimum. Kategori yang dicakup oleh pasal ini diperluas, mencakup tidak hanya homoseksualitas, tetapi juga biseksualitas, transseksualitas, zoofilia, dan nekrofilia.

Kejahatan Selain Aktivitas Seksual

Undang-undang ini juga mengancam pelaku yang mempromosikan atau mendanai aktivitas tersebut dengan hukuman penjara. Sikap tegas ini didukung oleh tokoh masyarakat seperti Imam Babacar Sylla yang menilai pelaku tersebut sebagai "bahaya bagi publik" dan mendorong pengesahan undang-undang secepatnya.

Dukungan dan Demonstrasi

Sebelum pengesahan, pendukung undang-undang yang termasuk anggota partai pemerintahan mengadakan demonstrasi di Dakar dengan semboyan seperti "Tidak untuk homoseksualitas!" dan membawa simbol pelangi yang dicoret. Demonstrasi ini mencerminkan suasana politik dan sosial terkait isu LGBT di negara tersebut.

Penangkapan dan Penegakan Hukum

Dalam beberapa minggu menjelang pengesahan, terjadi peningkatan penangkapan terhadap pria yang diduga melakukan "tindakan melawan alam". Dalam periode antara 9 hingga 24 Februari, sekitar 27 pria ditangkap atas tuduhan tersebut, menurut International Federation for Human Rights. Kasus penularan HIV secara sukarela, yang juga bisa dihukum hingga 10 tahun penjara di Senegal, turut menambah ketegangan di masyarakat.

Konteks Regional

Peraturan ketat terhadap aktivitas sesama jenis juga muncul di beberapa negara Afrika Barat lainnya. Tahun lalu, Burkina Faso mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis dengan hukuman penjara maksimum lima tahun. Di Ghana, anggota parlemen sedang mempertimbangkan peningkatan hukuman dari tiga tahun menjadi lima tahun serta melarang promosi kegiatan LGBTQ+.

Data dan Fakta Penting

  1. Hukuman maksimal aktivitas seksual sesama jenis di Senegal kini 10 tahun penjara.
  2. Denda maksimal meningkat hingga 10 juta CFA franc (sekitar 18.000 dolar AS).
  3. Undang-undang melarang penangguhan hukuman atau keringanan terhadap pelaku.
  4. Aktivitas yang diatur mencakup homoseksualitas, biseksualitas, transseksualitas, zoofilia, dan nekrofilia.
  5. Terjadi peningkatan razia dan penangkapan terhadap pria yang diduga terkait aktivitas tersebut.
  6. Negara tetangga juga memperketat peraturan terkait aktivitas sesama jenis.

Undang-undang baru ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan hukum Senegal terkait isu seksual dan hak-hak LGBT. Pemerintah tampak berkomitmen untuk memperkuat tindakan hukum terhadap aktivitas yang diklasifikasikan sebagai "melawan alam", sementara kelompok hak asasi manusia terus mengawasi dampak sosial dan kemanusiaan dari kebijakan ini.

Exit mobile version