WHO Desak Larangan Perjalanan Dicabut, Perang Melawan Ebola Tak Boleh Terhambat

WHO mendesak negara-negara yang masih menerapkan larangan perjalanan terkait wabah ebola di Republik Demokratik Kongo untuk segera mencabut kebijakan itu. Menurut WHO, pembatasan yang terlalu luas justru memperlambat distribusi bantuan dan menyulitkan penanganan wabah di wilayah terdampak.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan bahwa langkah yang paling efektif bukan penutupan perbatasan secara menyeluruh, melainkan pemeriksaan ketat saat keberangkatan di bandara, pelabuhan, dan titik lintas batas. Dalam konferensi pers di Jenewa, ia menyebut pembatasan total mengganggu rantai pasok dan menghambat upaya respons kesehatan.

WHO pilih pemeriksaan, bukan larangan menyeluruh

WHO menilai pengawasan di titik keberangkatan lebih tepat untuk mencegah penyebaran kasus dan kontak ke luar wilayah terdampak. Pendekatan ini juga dinilai tetap menjaga arus logistik agar tenaga kesehatan dan bantuan kemanusiaan bisa bergerak lebih cepat.

Tedros meminta negara-negara yang sudah terlanjur menerapkan larangan perjalanan agar segera menyesuaikan kebijakannya. Pesan itu muncul di tengah upaya internasional menahan penularan ebola tanpa menutup akses penting bagi respons darurat.

Status darurat internasional sudah ditetapkan

Sejak 15 Mei, WHO menetapkan wabah ebola di Kongo dan Uganda sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Penetapan itu menunjukkan bahwa situasi dianggap berisiko dan memerlukan koordinasi global yang serius.

Meski status darurat sudah berlaku, sejumlah negara tetap mengambil langkah pembatasan tambahan. Salah satunya Uganda, yang pada akhir Mei mengumumkan penutupan perbatasan dengan Kongo setelah situasi di negara tetangga tersebut memburuk.

Langkah negara lain ikut jadi sorotan

Di luar Afrika, respons terhadap wabah ini juga memunculkan kebijakan yang diperdebatkan. The New York Times melaporkan Amerika Serikat berencana mengirim warga negaranya yang terinfeksi ebola ke Kenya untuk mendapat perawatan medis.

Namun, pada Jumat (29/5/2026), Pengadilan Tinggi Kenya mengeluarkan keputusan sementara yang melarang masuknya pasien terinfeksi virus ebola ke negara itu. Putusan tersebut menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap penularan masih sangat tinggi di sejumlah negara.

Risiko ebola tetap besar

Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan tingkat kematian akibat ebola rata-rata mencapai 50 persen. Dalam beberapa wabah sebelumnya, angka kematian bahkan pernah menyentuh 90 persen, sehingga kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama.

Dengan risiko setinggi itu, WHO menekankan perlunya respons yang terukur agar penanganan wabah tetap berjalan tanpa memutus akses bantuan dan rantai pasok. Fokus utama, menurut badan kesehatan dunia itu, adalah pengawasan ketat, koordinasi lintas negara, dan kebijakan perjalanan yang tidak menghambat penanganan di lapangan.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version