Kelompok ‘pro-keluarga’ asal Amerika Serikat telah bekerja sama dengan aktivis Senegal dalam mendorong undang-undang anti-LGBT yang lebih keras. Kerjasama ini terungkap dari laporan aktivis kedua negara yang membahas strategi kampanye dan taktik mobilisasi untuk memperkuat larangan serta kriminalisasi hak-hak LGBT di Senegal.
Kelompok AS bernama MassResistance dikenal aktif menentang pernikahan sesama jenis dan mengkritisi apa yang mereka sebut "perang transgender terhadap norma budaya". Selama bertahun-tahun, organisasi ini memberikan arahan kepada aktivis Afrika yang memiliki pandangan serupa dalam memperjuangkan kebijakan anti-LGBT.
Pengaruh Kebijakan AS terhadap Gerakan Anti-LGBT di Afrika
MassResistance melihat peluang besar setelah perubahan pendekatan kebijakan luar negeri AS di bawah pemerintahan Donald Trump. Pemerintahan ini cenderung tidak mendorong hak-hak LGBT sebagai bagian dari kebijakan luar negeri, berbeda dengan administrasi sebelumnya seperti Biden dan Obama yang mengintegrasikan isu ini. Direktur lapangan MassResistance, Arthur Schaper, menyatakan bahwa saat ini ada dorongan baru untuk menerapkan larangan ketat terhadap "ideologi LGBT" di negara-negara lain, yang menurut mereka berbahaya.
Secara khusus di Senegal, kelompok lokal bernama And Samm Jikko Yi—jaringan organisasi Islam dan masyarakat sipil—memulai kampanye sejak 2020 untuk memperketat undang-undang anti-LGBT. Kolaborasi antara MassResistance dan And Samm Jikko Yi baru terungkap sekarang, tetapi telah berkontribusi dalam pembahasan dan advokasi untuk meloloskan UU yang memperpanjang hukuman penjara bagi praktik seksual sesama jenis hingga 10 tahun. Selain Senegal, MassResistance juga terlibat dalam mendukung undang-undang serupa di Ghana.
Detail Undang-Undang dan Dampaknya di Senegal
UU baru di Senegal menggandakan masa hukuman maksimal dari lima menjadi sepuluh tahun untuk "perbuatan melawan kodrat". Selain itu, promosi atau dukungan terhadap homoseksualitas kini merupakan tindakan kriminal yang dapat dikenai sanksi. Meskipun sulit dipastikan seberapa besar pengaruh MassResistance dalam pengesahan undang-undang ini, kasus Senegal merupakan contoh pertama keberhasilan kelompok asal AS dalam mendorong legislasi anti-LGBT di Afrika sejak kembalinya Trump ke kursi presiden.
Di bawah kepemimpinan Presiden Bassirou Diomaye Faye dan Perdana Menteri Ousmane Sonko, janji kampanye menyerukan pembaruan hukum ini. Diskusi antara aktivis Senegal dan MassResistance pada akhir 2024 juga mencakup kemungkinan pembentukan cabang resmi MassResistance di Senegal, yang diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan advokasi di tingkat pemerintah.
Pandangan dan Kontroversi Seputar UU Anti-LGBT
MassResistance menyatakan fokusnya pada pengesahan undang-undang yang mereka sebut “pro-keluarga” dengan tujuan agar hak-hak dan aktivitas LGBT tidak dinormalisasi. Schaper menekankan risiko kesehatan yang mereka klaim terkait dengan perilaku seksual LGBT, meskipun klaim ini menuai kritik dari berbagai kalangan.
Sementara itu, organisasi HAM di Ghana menyebutkan adanya upaya bersama antara aktivis lokal dengan MassResistance, termasuk pengiriman materi edukasional yang menentang hak-hak LGBT. Aktivis Ghana bahkan melakukan kampanye di sekolah-sekolah terhadap apa yang mereka sebut sebagai infiltrasi gerakan LGBT.
Ancaman bagi Penanggulangan HIV/AIDS
Para pekerja kesehatan di Senegal mengkhawatirkan UU baru ini akan menghambat upaya penanggulangan HIV/AIDS, khususnya di kalangan pria yang berhubungan seks dengan pria (MSM). Rasa takut akan penangkapan membuat kelompok rentan itu semakin terpinggirkan dan sulit dijangkau oleh layanan kesehatan. Angka prevalensi HIV di Senegal secara umum rendah, hanya 0,3%, tetapi pada MSM di daerah seperti Dakar mencapai angka hingga 49%.
Penurunan bantuan luar negeri dari pemerintahan Trump juga memperburuk kondisi tersebut. Pada bulan Februari, tercatat penangkapan terhadap puluhan pria yang diduga melakukan "perbuatan melawan kodrat" serta dugaan penularan sukarela HIV. Kasus-kasus ini memicu ketakutan dan pelarian sejumlah MSM ke negara-negara tetangga seperti Mauritania, Gambia, dan Pantai Gading.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan kelompok ‘pro-keluarga’ AS dalam proses legislasi anti-LGBT di Afrika sedang meningkat, dengan potensi dampak sosial dan kesehatan yang signifikan secara regional. Perkembangan ini menjadi perhatian para aktivis hak asasi manusia dan pekerja kesehatan di kawasan tersebut.
