Palestina Dilanda Ketakutan, Hukum Eksekusi Baru Israel Picu Tuduhan Diskriminasi Mematikan

Ketakutan menyelimuti banyak keluarga Palestina di Tepi Barat setelah parlemen Israel menyetujui undang-undang baru yang membuka jalan bagi hukuman mati terhadap warga Palestina yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan yang dikategorikan sebagai terorisme. Keputusan itu segera memicu protes di Ramallah, kritik dari kelompok حقوق asasi manusia, serta penolakan dari sebagian warga Israel yang menilai aturan tersebut diskriminatif dan berbahaya.

Maisoun Shawamreh mengaku tidak tidur sepanjang malam karena cemas terhadap nasib putranya yang sudah tiga tahun ditahan dan masih menunggu vonis atas tuduhan percobaan pembunuhan. Ia mengatakan banyak ibu tahanan merasakan kekhawatiran yang sama, karena undang-undang itu membuat masa depan anak-anak mereka semakin tidak pasti.

Apa isi hukum baru itu

Undang-undang tersebut disahkan parlemen Israel pada Senin malam dan menetapkan bahwa warga Palestina di Tepi Barat yang dihukum pengadilan militer atas serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai “terorisme” akan menghadapi hukuman mati sebagai putusan default. Karena warga Palestina di wilayah itu secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, aturan ini menciptakan jalur hukum yang berbeda dan jauh lebih keras.

Di pengadilan sipil Israel, hukum masih memberi pilihan antara hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku pembunuhan dengan niat merugikan negara. Para pengkritik menilai pembedaan itu memperlihatkan adanya sistem peradilan yang tidak setara.

Gelombang protes di Ramallah

Di Ramallah, puluhan aktivis, faksi politik, dan organisasi masyarakat sipil turun ke jalan untuk menolak undang-undang itu. Sebagian demonstran membawa poster bergambar tahanan dengan penutup mata dan dua jerat gantung, simbol yang mereka anggap mewakili ancaman nyata bagi para tahanan Palestina.

“Stop the execution of prisoners law before it’s too late,” tertulis pada sejumlah poster yang juga menampilkan foto-foto warga Palestina yang dipenjara. Aksi itu menunjukkan kekhawatiran bahwa kebijakan baru tersebut dapat memperburuk situasi tahanan dan keluarga mereka.

Kecaman dari kelompok Palestina dan PBB

Abdullah al-Zaghari, direktur Palestinian Prisoners Club, menyebut aturan itu sebagai undang-undang yang secara terang-terangan diskriminatif. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu hanya menyasar warga Palestina, bukan warga Yahudi Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil Palestina.

Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Stephane Dujarric, juga mengecam aturan itu sebagai “cruel and discriminatory”. PBB meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya.

Ketua Parliamentary Assembly of the Council of Europe, Petra Bayr, bahkan menyebut hukum tersebut berpotensi serius mengancam status pengamat Israel di lembaga itu. Pernyataan tersebut menambah tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah meningkatnya sorotan internasional.

Sikap yang terbelah di dalam Israel

Di dalam Israel sendiri, lawan kebijakan ini juga muncul. Puluhan orang berkumpul di luar Knesset di Yerusalem pada malam hari untuk memprotes undang-undang tersebut sambil membawa spanduk bertuliskan “Palestinian Lives Matter”.

Polisi kemudian membubarkan aksi itu dengan meriam air. Meyir Lahav, seorang dokter dari Tel Aviv, menyebut kebijakan itu “primitive and very stupid” dan mengatakan langkah semacam itu memalukan serta tidak dapat diterima dalam masyarakat Israel.

Tom, seorang insinyur perangkat lunak, mengkritik fakta bahwa hukum itu tidak berlaku sama bagi semua orang. Ia mengatakan jika seseorang melakukan pembunuhan, maka aturan seharusnya berlaku untuk semua pihak tanpa memandang latar belakang etnis atau agama.

Namun, ada pula suara yang mendukung. Noah Levi, seorang pengusaha, menyebut hukuman mati sebagai kebijakan yang semestinya diterapkan sejak lama karena menurutnya warga Palestina telah membunuh orang-orang tak bersalah dan Israel perlu mengambil langkah pencegahan.

Perdebatan soal kesetaraan hukum

Hukuman mati memang masih ada dalam hukum Israel, tetapi hanya pernah diterapkan dua kali. Eksekusi pertama terjadi pada masa awal berdirinya negara itu terhadap seorang kapten militer yang dituduh berkhianat, dan yang kedua pada Adolf Eichmann, penjahat perang Nazi, pada 1962.

Fakta itu membuat undang-undang baru ini dipandang banyak pihak bukan sebagai perluasan biasa atas hukum pidana, melainkan perubahan besar yang menyasar kelompok tertentu. Association for Civil Rights in Israel menyatakan aturan tersebut menciptakan “dua jalur paralel” yang sama-sama ditujukan kepada warga Palestina dan harus dibatalkan atas dasar konstitusional.

  1. Hukum baru menetapkan hukuman mati sebagai putusan default bagi warga Palestina yang dihukum di pengadilan militer atas serangan mematikan.
  2. Kritikus menilai aturan itu memperkuat sistem hukum ganda antara warga Palestina dan warga Israel.
  3. Sejumlah organisasi HAM dan anggota parlemen Israel sudah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung.
  4. PBB dan lembaga internasional lainnya mengecam hukum itu sebagai diskriminatif.
  5. Protes terjadi di Ramallah dan Yerusalem, memperlihatkan penolakan datang dari kedua sisi.

Langkah hukum yang sudah ditempuh

Sejumlah kelompok hak asasi Israel bersama tiga anggota parlemen telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang tersebut. Mereka menilai aturan itu bertentangan dengan Basic Laws Israel yang melarang diskriminasi sewenang-wenang.

Proses hukum ini akan menjadi penentu penting bagi masa depan undang-undang tersebut, terutama karena kritik yang muncul tidak hanya menyangkut isi hukum, tetapi juga prinsip perlakuan setara di depan pengadilan. Di tengah ketidakpastian itu, keluarga tahanan Palestina tetap hidup dalam kecemasan bahwa satu putusan baru dapat mengubah hidup mereka secara permanen.

Berita Terkait

Back to top button