Dunia Mendesak Israel Batalkan UU Hukuman Mati Palestina, Ancaman Baru Bagi HAM

Pemerintah Israel resmi mengesahkan undang-undang yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina. Keputusan ini segera memicu kecaman luas karena dinilai berpotensi memperdalam diskriminasi, memperburuk konflik, dan melanggar prinsip hak asasi manusia.

Pengesahan aturan itu datang di tengah ketegangan yang masih tinggi sejak perang besar pecah pada Oktober 2023 di Gaza dan Tepi Barat. Sejumlah pihak menilai kebijakan baru ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut arah politik Israel dalam menangani warga Palestina di wilayah pendudukan.

Isi aturan yang memicu kontroversi

Parlemen Israel atau Knesset mengesahkan aturan tersebut melalui pemungutan suara dengan hasil 62 anggota mendukung, 48 menolak, dan satu abstain. Mengacu pada laporan New York Times, undang-undang ini menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel dan dikategorikan sebagai tindakan terorisme.

Ketentuan itu juga mengatur bahwa eksekusi dilakukan dengan cara gantung. Wewenang menjatuhkan vonis berada pada pengadilan militer, terutama di Tepi Barat, yang selama ini memproses banyak kasus terhadap warga Palestina nonwarga negara Israel.

Aturan baru itu dinilai memberi ruang yang sangat sempit bagi perlindungan terdakwa. Proses eksekusi harus berjalan dalam rentang 90 hingga 180 hari setelah putusan final, sementara mekanisme pengampunan atau pengurangan hukuman tidak dijelaskan dengan terang.

Sejumlah pengamat hukum menilai batas waktu yang ketat itu dapat memangkas peluang banding dan upaya hukum lanjutan. Pembatasan akses terhadap penasihat hukum dan keluarga juga menambah kekhawatiran soal transparansi dan keadilan proses peradilan.

Sorotan pada sistem peradilan ganda

Kritik paling keras datang dari penerapan standar hukum yang berbeda antara warga Palestina dan warga Israel. Dalam sistem ini, hukuman mati secara khusus diarahkan kepada warga Palestina, sedangkan warga Israel tetap diproses lewat peradilan sipil dengan ambang penerapan hukuman mati yang jauh lebih sempit.

Di pengadilan sipil Israel, hukuman mati hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu, seperti pembunuhan yang bertujuan menghancurkan negara. Sementara itu, pengadilan militer di wilayah pendudukan dapat menjatuhkan hukuman mati untuk beragam tindakan yang diklasifikasikan sebagai terorisme, bahkan tanpa permintaan langsung dari jaksa.

B’Tselem, organisasi HAM Israel, menyebut pengadilan militer terhadap warga Palestina memiliki tingkat vonis sekitar 96 persen. Organisasi itu juga menyoroti bahwa banyak putusan lahir dari pengakuan yang diduga diperoleh melalui tekanan saat interogasi.

Kondisi tersebut membuat banyak pihak menilai aturan baru ini memperkuat sistem hukum dua tingkat. Dalam praktiknya, warga Palestina dan warga Israel diperlakukan berbeda di bawah rezim hukum yang juga berbeda.

Reaksi keras dari kelompok HAM internasional

Human Rights Watch menolak penerapan hukuman mati dalam kondisi apa pun. Wakil Direktur Timur Tengah Human Rights Watch, Adam Coogle, mengatakan kebijakan tersebut justru memperkuat diskriminasi dalam sistem hukum Israel.

“Para pejabat Israel berpendapat pemberlakuan hukuman mati adalah demi keamanan, tetapi pada kenyataannya, hal itu justru memperkuat diskriminasi dan sistem peradilan dua tingkat,” kata Adam Coogle.

Ia juga menyoroti percepatan eksekusi yang dianggap mengurangi pengawasan terhadap proses hukum. Menurutnya, kombinasi pembatasan banding dan tenggat 90 hari setelah putusan final membuat aturan ini lebih berisiko terhadap kesalahan peradilan.

Human Rights Watch menegaskan bahwa hukuman mati adalah sanksi yang tidak bisa dibatalkan. Karena itu, organisasi ini menilai penerapannya memiliki risiko keliru yang sangat besar, terutama saat sistem peradilan dinilai tidak seimbang.

Gelombang kecaman dari Indonesia

Kecaman juga datang dari Indonesia. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai kebijakan Israel itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.

Ia menyebut pengesahan undang-undang ini tidak lepas dari dukungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang juga tengah mendapat sorotan internasional. Hidayat mendorong pemerintah Indonesia lebih aktif membawa persoalan ini ke forum global, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Langkah ini penting agar produk hukum yang diskriminatif dan melanggar HAM dapat dihentikan,” kata Hidayat.

Dalam pernyataannya, ia menilai kecaman saja tidak cukup. Menurut dia, dunia internasional perlu mendorong pembatalan aturan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia agar kebijakan yang dianggap diskriminatif tidak terus berjalan.

Pelanggaran terhadap hukum internasional menurut sejumlah pihak

Justice and Democracy Forum Asia Pasifik juga mengecam keras kebijakan itu. Organisasi tersebut menilai undang-undang hukuman mati bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Presiden JDF Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, menyebut kebijakan itu sebagai eskalasi yang membahayakan nilai kemanusiaan. Ia menilai pengesahan aturan tersebut mengancam kehidupan manusia sekaligus merusak tatanan hukum internasional.

Penolakan dari berbagai kelompok HAM menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya dipandang sebagai kebijakan domestik Israel. Banyak pihak melihatnya sebagai bagian dari pola perlakuan hukum yang lebih luas terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.

Poin-poin utama yang disorot dalam pro-kontra aturan ini

  1. Knesset menyetujui hukum tersebut dengan 62 suara mendukung, 48 menolak, dan satu abstain.
  2. Aturan ini membuka jalan bagi hukuman mati terhadap warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan.
  3. Pengadilan militer di Tepi Barat menjadi pihak yang berwenang menjatuhkan vonis.
  4. Eksekusi diatur berlangsung dalam 90 hingga 180 hari setelah putusan final.
  5. Human Rights Watch dan sejumlah organisasi HAM menilai aturan ini diskriminatif dan berisiko tinggi terhadap kesalahan peradilan.
  6. Tokoh Indonesia mengecam aturan itu dan mendesak ada langkah aktif melalui PBB.

Di tengah sorotan internasional, undang-undang baru ini menambah ketegangan dalam relasi Israel dan Palestina yang sudah lama rapuh. Perdebatan soal keamanan, balasan atas serangan, dan perlindungan hak asasi kini kembali bertemu dalam satu isu paling keras: hukuman mati bagi warga Palestina.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version