Ancaman Donald Trump untuk menyerang infrastruktur sipil Iran memicu pertanyaan hukum yang serius: apakah serangan terhadap pembangkit listrik, jembatan, atau fasilitas air bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang. Sejumlah pakar hukum internasional yang dikutip TIME menilai, jika ancaman itu diwujudkan tanpa dasar target militer yang sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.
Trump memperkeras ancamannya ketika Iran belum kembali membuka Selat Hormuz, jalur penting bagi pengiriman minyak dan gas dunia. Ia bahkan menyebut kemungkinan menghantam pembangkit listrik sipil dan jembatan, lalu pada kesempatan lain mengatakan Iran bisa “kembali ke zaman batu,” sementara di Truth Social ia menulis bahwa “seluruh peradaban akan mati malam ini” jika situasi tidak berubah.
Apa yang membuat serangan itu bisa disebut kejahatan perang
Dalam hukum perang, target harus dibedakan antara kombatan dan warga sipil. Oona Hathaway, profesor di Yale Law School, menjelaskan bahwa ancaman menghancurkan infrastruktur sipil dan “seluruh peradaban” jelas bertentangan dengan aturan tersebut karena tidak terkait dengan tujuan militer yang sah.
Harold Koh, yang pernah menjadi penasihat hukum Departemen Luar Negeri AS, menegaskan bahwa hukum perang memang memperbolehkan penyerangan terhadap kombatan, tetapi tidak terhadap warga sipil atau objek sipil penting. Menurutnya, yang dibicarakan dalam ancaman Trump adalah serangan terhadap infrastruktur sipil yang esensial bagi kehidupan sehari-hari.
Tom Dannenbaum dari Stanford Law School menambahkan bahwa objek sipil pada dasarnya tidak boleh diserang kecuali berubah menjadi sasaran militer karena sifat, lokasi, fungsi, atau penggunaannya. Ia menilai cara ancaman itu disampaikan justru menunjukkan ukuran target berdasarkan kemampuan menopang masyarakat modern, bukan kontribusi efektif terhadap aksi militer.
Batas hukum terhadap sasaran sipil
Aturan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa, membatasi serangan pada objek militer yang memberi keuntungan militer yang jelas. Jika sebuah fasilitas memiliki fungsi ganda, misalnya listrik yang juga mengalir ke instalasi militer, aspek proporsionalitas tetap wajib dinilai agar kerugian sipil tidak berlebihan dibanding keuntungan militernya.
Ryan Goodman dari New York University Law School mengatakan pembangkit listrik tidak selalu otomatis dilarang menjadi sasaran. Namun, ia menilai alasan yang disampaikan Trump tidak menunjukkan hubungan yang jelas dengan tujuan militer, apalagi jika yang dituju adalah seluruh fasilitas energi di sebuah negara.
- Target boleh diserang jika benar-benar memberi kontribusi militer yang nyata.
- Serangan tetap harus proporsional terhadap kerugian warga sipil.
- Jika tujuan utamanya melumpuhkan masyarakat sipil, serangan bisa melanggar hukum perang.
- Ancaman serangan itu sendiri juga dapat dilarang bila digunakan untuk menebar teror kepada penduduk sipil.
Mengapa pembangkit nuklir diperlakukan lebih ketat
Dannenbaum menjelaskan bahwa pembangkit nuklir dan fasilitas sejenis mendapat perlindungan tambahan karena termasuk “works or installations containing dangerous forces.” Kategori itu mencakup bendungan, tanggul, dan pembangkit nuklir, karena kerusakannya bisa memicu dampak besar bagi warga sipil.
Dalam konteks ini, serangan terhadap fasilitas nuklir bersifat sangat sensitif karena risiko pelepasan material berbahaya dapat melampaui satu negara. Koh juga menekankan bahwa sekalipun sebuah fasilitas dianggap memiliki kaitan militer, pihak penyerang tetap wajib memastikan bom tidak memicu pelepasan bahan radioaktif yang bisa mengancam jutaan warga di beberapa negara.
Ancaman verbal juga bisa melanggar hukum
Goodman menyebut ada ketentuan yang melarang ancaman kekerasan terhadap penduduk sipil dan tindakan untuk menyebar teror melalui ancaman itu. Karena itu, pernyataan seperti ancaman menghancurkan “seluruh peradaban” bisa dinilai sebagai pelanggaran tersendiri, terlepas dari apakah serangan benar-benar terjadi.
Hathaway menambahkan bahwa dalam keadaan tertentu, ucapan pejabat tinggi juga dapat masuk ranah pelanggaran hukum internasional. Meski begitu, ia menekankan bahwa yang paling penting tetap tindakan nyata di lapangan, bukan hanya retorika.
Siapa yang bisa dimintai tanggung jawab
Koh mengatakan prinsip tanggung jawab komando berlaku dalam hukum perang modern. Artinya, pemimpin yang memberi perintah dengan pengetahuan bahwa perintah itu akan dijalankan tetap bisa dimintai pertanggungjawaban, dan tentara yang mengeksekusi perintah ilegal juga tidak otomatis bebas dari proses hukum.
Ia mengingatkan bahwa dalih “sekadar menjalankan perintah” tidak lagi cukup seperti sebelum Pengadilan Nuremberg. Dalam sistem hukum saat ini, tanggung jawab dapat menjangkau pemberi perintah, pelaksana, dan pihak yang secara sadar membantu kejahatan perang.
Bagaimana hukum internasional menilai sebuah pelanggaran
Tidak semua tuduhan kejahatan perang langsung bisa dibuktikan hanya dari dampak korban. Koh menegaskan, ada kebutuhan untuk membuktikan fakta di lapangan sekaligus niat di balik serangan, dan itu harus dinilai per insiden secara terpisah.
Ia juga menyebut kerja lembaga seperti Komite Internasional Palang Merah serta proses pengumpulan bukti oleh jaksa internasional atau jaksa nasional. Dalam praktiknya, penyelidikan semacam itu bisa berujung pada perkara di Mahkamah Pidana Internasional atau pengadilan domestik.
Dampak politik dan hukum yang lebih luas
Hathaway memperingatkan bahwa jika Amerika Serikat mengabaikan aturan perlindungan sipil, efeknya bisa meluas ke konflik lain. Menurutnya, tindakan seperti itu berisiko memberi sinyal bahwa negara lain juga boleh menyerang infrastruktur sipil, termasuk pembangkit listrik, pusat data, atau fasilitas penting lain.
Ia menilai erosi aturan perang akan melemahkan perlindungan warga sipil di masa depan, bukan hanya di konflik Iran. Dalam kerangka itu, ancaman terhadap infrastruktur sipil bukan hanya persoalan retorika perang, tetapi juga ujian bagi kredibilitas hukum internasional yang selama ini membatasi kekerasan terhadap penduduk sipil.
