Di Balik Romance Scam Kripto, Thailand Tangkap WNI Buronan AS di Phuket

Imigrasi Thailand menangkap Awang Williang, warga negara Indonesia yang disebut sebagai otak sindikat penipuan investasi kripto lintas negara, saat berada di sebuah resor mewah di Phuket. Pria berusia 33 tahun itu diduga menjadi target utama buruan otoritas Amerika Serikat dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Penangkapan ini mengungkap pola kejahatan digital yang memadukan hubungan palsu di aplikasi kencan dengan penawaran investasi bodong. Modus tersebut disebut menjerat investor Amerika Serikat dan memanfaatkan kepercayaan korban sebelum dana dialirkan ke platform yang menampilkan keuntungan palsu.

Dibekuk saat menggunakan visa turis

Pihak Imigrasi Thailand mendeteksi keberadaan Awang setelah ia masuk ke negara itu dengan visa turis. Aparat kemudian melacak aktivitasnya hingga ke kawasan Pantai Kamala di Phuket, tempat ia disebut tengah menikmati fasilitas vila.

Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dengan kepemimpinan Kepala Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3, Pol. Col. Suriya Puangsombat. Setelah ditangkap, pemerintah Thailand membatalkan izin tinggalnya berdasarkan Pasal 12(7) Undang-Undang Imigrasi tahun 1979.

Status hukum Awang kini berubah menjadi orang asing terlarang. Ia sedang menjalani proses penahanan sebelum dideportasi ke negara asalnya atau ke Amerika Serikat.

Modus romance scam yang dipakai sindikat

Kasus ini berawal dari laporan besar mengenai penipuan investasi kripto yang menggunakan metode romance scam di Amerika Serikat. Dalam skema itu, pelaku memanfaatkan foto model yang menarik di aplikasi kencan untuk membangun hubungan asmara palsu dengan korban.

Setelah korban merasa dekat secara emosional, pelaku mendorong mereka menanamkan modal ke platform investasi yang sebenarnya palsu. Platform itu dibuat seolah-olah menghasilkan keuntungan, sehingga korban terdorong untuk terus menambah dana.

Jaringan ini disebut bekerja sangat rapi dan menargetkan kerugian besar dari investor di berbagai negara. Aktivitas ilegal tersebut juga dikaitkan dengan operasi yang dijalankan dari Uni Emirat Arab dan disebut telah merugikan banyak warga Amerika Serikat.

Masuk daftar buronan internasional

Awang disebut menjadi tokoh kunci dalam operasi penipuan yang telah berjalan secara masif dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Ia kemudian diburu otoritas Amerika Serikat melalui Red Notice Interpol karena dugaan konspirasi penipuan elektronik.

Keterangan dari Thairath menyebut penangkapan itu menutup pelarian panjang sang buronan yang selama ini beroperasi secara tersembunyi. Koordinasi dengan pihak berwenang Amerika Serikat juga masih berjalan untuk melengkapi berkas tuntutan hukum terhadapnya.

Pemerintah Thailand menindak tegas kasus ini karena menilai keberadaan Awang berkaitan dengan ancaman kejahatan lintas negara. Proses deportasi dan kerja sama hukum internasional kini menjadi tahap lanjutan setelah penangkapan di Phuket tersebut.

Source: www.suara.com
Terkait