MAHKAMAH AGUNG AS Condong Menutup Gugatan Falun Gong, Peran Cisco di Pengawasan China Dipertanyakan

Mahkamah Agung Amerika Serikat terlihat condong mengabulkan permintaan Cisco untuk menghentikan gugatan yang diajukan oleh anggota Falun Gong terkait dugaan bantuan teknologi perusahaan itu kepada aparat China. Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh batas sejauh mana perusahaan teknologi dapat dimintai tanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang diduga terjadi di luar negeri.

Para hakim meninjau putusan pengadilan banding yang sebelumnya membuka jalan bagi gugatan itu untuk terus berjalan di pengadilan AS. Cisco berargumen bahwa perusahaan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan dua undang-undang yang sering dipakai dalam perkara serupa, yaitu Alien Tort Statute yang berasal dari abad ke-18 dan Torture Victim Protection Act yang disahkan pada 1991.

Pusat perdebatan di ruang sidang

Dalam sidang, mayoritas konservatif di Mahkamah Agung tampak fokus pada dua hal, yakni seberapa luas putusan untuk Cisco harus dibuat dan apakah pengadilan bawah terlalu mudah membiarkan gugatan serupa berlanjut. Hakim Neil Gorsuch sempat mempertanyakan apakah pintu pengadilan “tidak dijaga dengan ketat,” menandakan kekhawatiran atas banyaknya perkara dengan pola serupa.

Sikap hati-hati itu sejalan dengan kecenderungan Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir. Pengadilan ini dan pemerintahan dari dua partai besar sama-sama menunjukkan skeptisisme terhadap upaya menjadikan pengadilan AS sebagai tempat mencari keadilan atas tindakan pemerintah asing, terutama bila peristiwa itu terjadi di luar wilayah Amerika Serikat.

Di sisi lain, anggota Falun Gong mencoba menegaskan bahwa sebagian besar aktivitas Cisco terkait China berlangsung di Amerika Serikat. Argumen itu dipakai untuk memperkuat dasar hukum gugatan, meski tidak langsung menghapus keberatan utama Cisco soal tanggung jawab hukum atas dugaan pelanggaran hak asasi.

Klaim soal peran Cisco dalam sistem pengawasan China

Kasus ini juga berakar pada tudingan lama bahwa teknologi perusahaan teknologi AS ikut membantu membangun sistem pengawasan China. Temuan Associated Press pada tahun lalu menyebut perusahaan teknologi Amerika, dalam tingkat yang besar, ikut merancang dan membangun negara pengawasan China, dengan dorongan dari pemerintahan Partai Republik dan Demokrat, meski aktivis memperingatkan alat semacam itu dipakai untuk membungkam kritik, menganiaya kelompok agama, dan menargetkan minoritas.

Dalam dokumen yang bocor ke media pada 2008, Cisco disebut melihat “Golden Shield,” proyek sensor internet China, sebagai peluang penjualan. Dokumen itu juga memuat kutipan pejabat China yang menyebut Falun Gong sebagai “cultus jahat,” sementara presentasi Cisco yang ditinjau AP pada tahun yang sama menyebut produknya dapat mengidentifikasi lebih dari 90% materi Falun Gong di web.

Dokumen lain yang diperiksa AP menunjukkan Cisco menggambarkan konten Falun Gong sebagai “ancaman” dan ikut membangun sistem informasi nasional untuk melacak para pengikutnya. Berdasarkan rangkaian temuan itu, anggota Falun Gong mengajukan gugatan pada 2011 dan menuduh Cisco menyesuaikan teknologi untuk Beijing dengan pengetahuan bahwa alat itu akan dipakai untuk melacak, menahan, dan menyiksa para pengikut.

Sikap hakim dan bantahan Cisco

Di antara para hakim, Sonia Sotomayor dan Ketanji Brown Jackson dinilai paling terbuka untuk membiarkan perkara ini terus berjalan. Sotomayor bahkan menyebut Cisco sebagai mitra yang mau bekerja sama dengan pemerintah China dan mengatakan, “It knew that those people will be tortured.”

Pernyataan itu ditolak tegas oleh kuasa hukum Cisco, Kannon Shanmugam. Ia menegaskan di hadapan para hakim bahwa perusahaan “vigorously disputes those allegations,” atau dengan keras membantah tuduhan tersebut.

Mahkamah Agung diperkirakan akan mengeluarkan putusan pada akhir Juni. Hasilnya akan menentukan apakah gugatan Falun Gong dapat terus diproses di pengadilan AS atau justru berhenti di tingkat tertinggi peradilan Amerika.

Exit mobile version