AS Buka Sanksi Francesca Albanese, Putusan Hakim Uji Batas Kritik Soal Gaza

Amerika Serikat resmi mencabut sanksi terhadap Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, setelah seorang hakim federal menilai langkah itu membatasi kebebasan berpendapatnya. Keputusan ini menambah sorotan pada hubungan tegang antara Washington, kritik terhadap Israel, dan upaya menekan para pembela حقوق Palestina.

Departemen Keuangan AS pada Rabu memperbarui situsnya dan menempatkan nama Albanese di bawah kategori “International Criminal Court-related Designation Removal”. Pencabutan itu muncul sekitar sepekan setelah Hakim Distrik AS Richard Leon mengeluarkan perintah sementara yang menahan penerapan sanksi.

Sengketa soal kebebasan berbicara

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan suami dan putri Albanese pada Februari. Mereka berargumen bahwa sanksi dijatuhkan sebagai hukuman atas advokasi publik Albanese terhadap pelanggaran hak asasi manusia Israel terhadap warga Palestina.

Dalam putusannya, Leon menilai pemerintahan Presiden Donald Trump berupaya mengatur ucapan pejabat PBB itu karena “ide atau pesan yang disampaikan”. Ia juga menulis bahwa rekomendasi Albanese kepada Mahkamah Pidana Internasional tidak mengikat, melainkan “tidak lebih dari opininya”.

Albanese sebelumnya menyebut sanksi itu “dihitung untuk melemahkan misi saya”. Saat hakim mengeluarkan injeksi sementara pekan lalu, ia menyambut putusan itu di X dan berterima kasih kepada suami serta putrinya karena “melangkah untuk membela saya”.

Latar di balik sanksi

Departemen Keuangan menjatuhkan sanksi pada Juli setelah Albanese menerbitkan laporan yang menuduh 48 perusahaan terlibat dalam perang Israel di Gaza yang ia sebut genosidal. Daftar itu mencakup raksasa teknologi AS Microsoft, Alphabet sebagai induk Google, dan Amazon.

Albanese telah menjabat sebagai pelapor khusus PBB sejak Mei 2022. Ia termasuk salah satu dari sejumlah pakar hak asasi manusia independen yang ditunjuk anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

Pemerintahan Trump juga menggunakan sanksi terhadap para pendukung Palestina dan sejumlah agenda progresif lain, termasuk aksi terkait perubahan iklim. Awal pekan ini, pemerintah AS menjatuhkan sanksi kepada empat aktivis yang ikut serta dalam flotila untuk menembus blokade Israel atas Gaza, dengan tuduhan tanpa bukti bahwa para penyelenggara berupaya menuju wilayah Palestina “untuk mendukung Hamas”.

Tekanan AS terhadap ICC

Washington juga telah memberi sanksi kepada hakim dan jaksa Mahkamah Pidana Internasional atas penerbitan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant. Jaksa ICC Karim Khan sebelumnya mengajukan dakwaan terhadap pejabat Israel itu pada 2024 atas “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang” yang dilakukan di Gaza.

Albanese tidak segera menanggapi pengumuman pencabutan sanksi pada Rabu. Namun, perubahan sikap Departemen Keuangan menandai langkah terbaru dalam konflik yang lebih luas antara pemerintah AS dan para pejabat serta aktivis yang mengkritik perang Israel di Gaza.

Exit mobile version