Mulai 1 Juni, pengguna media sosial di Malaysia akan diminta mengunggah dokumen resmi sebagai bagian dari verifikasi usia. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak bisa memakai akun di platform media sosial yang memiliki basis pengguna besar di negara tersebut.
Langkah itu muncul sebagai bagian dari penguatan aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah Malaysia menempatkannya di bawah Pedoman Perlindungan Anak (CPC) dan Pedoman Mitigasi Risiko (RMC) yang berada dalam kerangka Undang-Undang Keamanan Daring 2025.
Verifikasi usia tidak lagi cukup dengan pernyataan diri
Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching mengatakan platform media sosial kini diminta menerapkan verifikasi usia. Ia menyebut pengguna harus membuktikan usia mereka memakai dokumen yang dikeluarkan pemerintah, seperti kartu identitas, paspor, atau dokumen resmi lain.
Teo menjelaskan bahwa verifikasi berbasis pernyataan diri dianggap tidak memadai. Menurut dia, jika hanya mengandalkan pengakuan pengguna, siapa pun bisa mengaku telah cukup umur untuk mengakses media sosial.
Platform diberi waktu untuk menyesuaikan sistem
Untuk saat ini, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) belum menetapkan teknologi spesifik yang wajib dipakai platform. Pemerintah masih memberi ruang bagi perusahaan media sosial untuk menyesuaikan mekanisme verifikasi usia sebelum penegakan aturan diberlakukan.
Teo juga menyebut pemerintah akan memberi jangka waktu agar platform bisa menjalankan proses tersebut dengan baik. Pembahasan mengenai periode yang wajar masih berlangsung bersama sejumlah platform, termasuk TikTok, Facebook, dan Instagram.
Akun yang belum verifikasi berisiko ditutup
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pengguna baru. Pemerintah Malaysia juga menyiapkan ketentuan untuk akun yang sudah ada tetapi belum melakukan verifikasi usia.
Teo menyampaikan bahwa akun yang tidak mengunggah dokumen verifikasi kemungkinan besar akan ditutup. Kebijakan itu diposisikan sebagai upaya pencegahan agar anak-anak tidak tetap bisa mengakses layanan yang seharusnya dibatasi usia.
Didorong oleh risiko penipuan dan dampak digital
Pemerintah Malaysia menyatakan pembatasan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari dampak berbahaya media sosial, termasuk penipuan daring. Otoritas menilai risiko di ruang digital semakin besar dan perlu ditangani dengan mekanisme yang lebih ketat.
Teo mengungkapkan bahwa selama Januari hingga April 2026 tercatat 23.367 kasus penipuan online di Malaysia. Dari total itu, kerugian mencapai 680,3 juta ringgit, angka yang memperkuat alasan pemerintah memperketat pengawasan di platform digital.
Source: www.viva.co.id