Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menyampaikan bahwa hampir 1.000 warga Palestina tewas akibat serangan Israel sejak gencatan senjata diumumkan pada Oktober lalu. Sebagian besar korban disebut merupakan warga sipil yang tidak membawa senjata, sementara kekerasan di wilayah pendudukan terus meluas.
PBB menilai situasi ini bukan hanya soal jumlah korban jiwa, tetapi juga terkait pola pelanggaran yang makin sistematis. Pembatasan bantuan kemanusiaan, pengusiran paksa, dan perampasan tanah di Tepi Barat memperburuk krisis yang sudah sangat berat.
Eskalasi kekerasan yang terus berlanjut
Volker Türk menggambarkan serangan yang terjadi setelah gencatan senjata sebagai bagian dari eskalasi yang tidak mereda. Ia menyoroti bahwa korban terus berjatuhan dalam waktu singkat, meski semestinya ada jeda kekerasan untuk membuka ruang perlindungan bagi warga sipil.
Dalam laporan yang disorot PBB, korban jiwa itu menambah daftar panjang pelanggaran kemanusiaan di wilayah pendudukan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa gencatan senjata belum menghasilkan perlindungan nyata bagi penduduk Palestina.
Blokade bantuan memperdalam krisis Gaza
PBB juga menyoroti pembatasan masuknya logistik sebagai faktor yang memperburuk keadaan di Gaza. Bantuan pangan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar disebut makin sulit masuk, sehingga tekanan terhadap warga sipil semakin besar.
Pembatasan itu berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk anak-anak, yang menghadapi ancaman kelaparan massal. Di tengah situasi tersebut, ruang hidup masyarakat terus menyempit karena tekanan militer dan blokade yang berjalan bersamaan.
Tekanan di Tepi Barat ikut meningkat
Di luar Gaza, situasi di Tepi Barat juga disebut memburuk akibat perampasan wilayah dan tindakan agresif dari aparat keamanan serta kelompok pemukim ilegal. PBB mencatat adanya operasi yang merusak infrastruktur sipil dan mendorong pengusiran penduduk lokal dari tanah mereka.
Dalam catatan terbaru yang dikutip, operasi brutal di kawasan itu telah menewaskan 57 orang dan melukai hampir 1.300 orang lainnya. Selain itu, ratusan warga masih ditahan tanpa kejelasan status hukum yang transparan.
Pernyataan keras dari PBB
Volker Türk menilai ada upaya politik dan militer yang melampaui batas hukum internasional. Ia menegaskan bahwa wacana pengusiran seluruh warga Palestina dari Gaza dan penghapusan kemungkinan berdirinya negara Palestina adalah tindakan ilegal.
“Sejumlah pejabat senior Israel terang-terangan berbicara soal pengusiran seluruh warga Palestina dari Gaza, dan penghapusan kemungkinan berdirinya negara Palestina yang layak. Semua ini sepenuhnya ilegal,” kata Türk dikutip dari WAFA.
PBB memandang pernyataan semacam itu memperlihatkan arah kebijakan yang mengancam keberadaan warga Palestina sebagai sebuah komunitas. Karena itu, tekanan internasional untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan perlindungan sipil dinilai semakin mendesak.
Aneksasi dan penguncian ruang hidup
Selain kekerasan langsung, PBB juga menyoroti kebijakan penyitaan tanah baru di Tepi Barat yang memperluas pemukiman ilegal. Dalam laporan itu disebut ada 23 perintah penyitaan tanah baru yang memperkuat dugaan adanya dorongan aneksasi sepihak.
Langkah tersebut dinilai mendorong lenyapnya komunitas-komunitas asli secara perlahan melalui kombinasi penghancuran infrastruktur, penangkapan massal, dan pembatasan ruang hidup. Situasi ini membuat prospek solusi dua negara kian rapuh di tengah konflik yang belum menunjukkan tanda mereda.
Source: www.suara.com






