Pemerintah Norwegia resmi menyiapkan rancangan undang-undang yang akan melarang seluruh aktivitas perdagangan dengan permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina. Langkah ini menandai sikap yang lebih tegas dari Oslo terhadap aktivitas kolonisasi yang dinilai ikut mengancam peluang tercapainya perdamaian jangka panjang.
Kementerian Luar Negeri Norwegia menyatakan bahwa rakyat dan perusahaan Norwegia tidak boleh berkontribusi dalam mempertahankan keberadaan pemukiman tersebut. Dalam pernyataan resminya, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan kolonisasi merusak kemungkinan solusi dua negara.
Larangan yang mencakup banyak sektor
Draf RUU yang diajukan tidak hanya menyasar barang yang diproduksi di permukiman ilegal. Aturan itu juga mencakup pembelian properti, penyediaan jasa konstruksi dan renovasi, serta aktivitas jual-beli properti di wilayah tersebut.
Pemerintah Norwegia juga ingin melarang akuisisi perusahaan komersial yang memiliki kantor pusat atau fasilitas produksi di wilayah pendudukan. Dengan cakupan itu, Oslo berupaya menutup berbagai jalur bisnis yang dinilai dapat menopang keberlangsungan permukiman ilegal Israel.
Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, menegaskan bahwa pemerintah ingin menghentikan seluruh aktivitas komersial yang mendukung keberadaan koloni-koloni tersebut. Ia juga menyebut koloni-koloni itu merusak fondasi negara Palestina.
Sikap diplomatik yang makin tegas
Norwegia bukan anggota Uni Eropa, tetapi negara itu mengambil posisi yang cukup menonjol dalam isu Palestina. Oslo mengakui kedaulatan negara Palestina pada 2024 bersama Irlandia dan Spanyol.
Dengan langkah baru ini, Norwegia kembali memperlihatkan jarak politik yang jelas terhadap kebijakan pemukiman Israel di wilayah pendudukan. Kebijakan tersebut juga menempatkan Oslo di antara negara Barat yang paling vokal dalam mendorong sanksi ekonomi terhadap aktivitas permukiman.
Masuk tahap konsultasi publik
Rancangan undang-undang itu akan menjalani konsultasi publik selama tiga bulan hingga 19 September mendatang. Selama proses itu, pemerintah Norwegia masih menegaskan bahwa hubungan dagang dengan aktivitas legal Palestina tetap berjalan.
Bantuan kemanusiaan juga tidak akan terdampak oleh larangan tersebut. Pemerintah berusaha membedakan antara aktivitas ekonomi yang legal di wilayah Palestina dan kegiatan bisnis yang terkait langsung dengan permukiman ilegal.
Dorongan internasional dan situasi di lapangan
Langkah Norwegia muncul di tengah tekanan serupa dari Irlandia yang meminta 27 negara anggota Uni Eropa mengambil sikap lebih keras. Namun, sampai saat ini belum ada konsensus di internal Uni Eropa untuk memutus perjanjian perdagangan preferensial dengan Israel.
Isu ini juga semakin disorot karena kekerasan oleh pemukim Israel terhadap komunitas Palestina di Tepi Barat dilaporkan meningkat tajam sejak perang di Gaza pecah pada Oktober 2023. Sejumlah lembaga internasional terus menegaskan bahwa permukiman Israel di atas tanah Palestina sejak 1967 ilegal menurut hukum internasional.
Langkah Oslo menunjukkan bahwa tekanan terhadap aktivitas permukiman ilegal tidak lagi hanya datang dari jalur diplomatik, tetapi juga mulai diarahkan ke sektor perdagangan dan bisnis yang selama ini ikut menopang keberadaannya.
Source: mediaindonesia.com






