Sorotan internasional kembali mengarah ke kasus pembunuhan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu setelah laporan terbaru menilai penyelidikan atas tragedi itu menyisakan banyak kejanggalan. Temuan gabungan Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Free Press Unlimited (FPU) memunculkan pertanyaan besar soal transparansi penegakan hukum dan kemungkinan adanya pihak lain di balik pembakaran rumah yang menewaskan Rico bersama keluarganya.
Rico, jurnalis Tribrata TV, tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam insiden pembakaran rumah di Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024. Sebelum kejadian, ia disebut menerima ancaman terkait pemberitaannya mengenai dugaan praktik judi ilegal.
Temuan investigasi yang dipersoalkan
Laporan berjudul “Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder” menyebut ada sejumlah petunjuk penting yang tidak ditindaklanjuti aparat. Meski tiga pelaku telah divonis pada Maret 2025, laporan itu menilai proses hukum belum menjawab seluruh pertanyaan inti dalam kasus ini.
Salah satu titik yang disorot adalah dugaan keterkaitan anggota TNI, Kopral Satu Herman Bukit, dengan isu yang diberitakan Rico. Laporan menyebut aparat penegak hukum tidak pernah memeriksa Bukit secara serius sebagai pihak yang patut diduga terlibat.
Investigasi juga menyebut adanya bukti kuat yang menghubungkan Herman Bukit dengan praktik perjudian ilegal serta pelaku utama pembakaran, Bebas Ginting. Bahkan, ada kesaksian yang menyatakan Ginting mengaku mendapat perintah dari Bukit.
Kritik terhadap proses penyelidikan
CPJ dan FPU menilai penyelidikan yang berjalan dilakukan secara terbatas dan tidak konsisten. Laporan itu juga menyebut ada bukti rekaman percakapan penting yang diabaikan, sementara ancaman yang diterima korban sebelum pembunuhan tidak ditindaklanjuti secara serius.
Rico disebut sempat menyampaikan tekanan tersebut kepada rekan kerja dan pejabat kepolisian. Namun, laporan menyatakan peringatan itu tidak direspons dengan langkah penyelidikan yang memadai.
Kritik lain tertuju pada tidak dilakukannya analisis forensik komunikasi dan aliran keuangan antar pihak terkait. Menurut laporan, kekosongan ini memperlemah upaya untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Desakan agar kasus dibuka kembali
Direktur Asia Pasifik CPJ, Beh Lih Yi, menyebut pembunuhan ini sebagai kejahatan keji yang mencerminkan kegagalan sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa otoritas Indonesia harus membuka kembali penyelidikan dan mengadili setiap personel militer yang terlibat di pengadilan sipil.
Peneliti senior FPU, Jules Swinkels, juga menilai proses hukum yang ada tidak transparan. Ia menegaskan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia tidak menyelidiki kemungkinan keterlibatan personel secara independen.
Menurut Jules, pengadilan sipil dinilai lebih mampu menghadirkan transparansi publik dan akuntabilitas dibanding mekanisme peradilan militer yang tertutup. Seruan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa kasus Rico hanya menyentuh pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga memberi perintah belum tersentuh hukum.
Masalah impunitas jurnalis masih membayangi
Laporan CPJ dan FPU menempatkan kasus Rico dalam gambaran yang lebih luas tentang impunitas terhadap pembunuhan jurnalis di Indonesia. Sejak 1992, tercatat 14 jurnalis dibunuh di Indonesia, dan mayoritas kasus belum tuntas sepenuhnya.
Di tingkat global, laporan itu juga mengingatkan bahwa empat dari lima pelaku pembunuhan jurnalis lolos dari hukuman. Pola yang sama kerap muncul, ketika pelaku lapangan dijerat, tetapi aktor intelektual tetap tidak terungkap.
Hingga kini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Situasi ini membuat desakan agar kasus dibuka kembali melalui pengadilan sipil semakin menguat, terutama demi memastikan kejelasan, akuntabilitas, dan perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis di masa depan.
Source: www.suara.com






