Mahkamah Agung Korea Selatan tetap menguatkan vonis penjara terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol. Putusan ini menjadi langkah terbaru dalam rangkaian kasus yang menjeratnya sejak upaya pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024 gagal.
Keputusan itu juga menandai putusan pertama dari pengadilan tertinggi terkait Yoon. Menurut Kantor Berita Yonhap, pengadilan banding pada April lalu telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun atas tuduhan menghalangi penangkapan.
Kasus yang Menyeret Yoon Suk Yeol
Yoon, yang telah ditahan sejak Juli 2025, didakwa memerintahkan pengawal kepresidenan untuk menghalangi penyidik saat melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya pada Januari 2025. Mantan presiden Korsel itu kini menghadapi sedikitnya delapan perkara yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer.
Di luar perkara terbaru itu, Yoon juga pernah dijatuhi hukuman penjara 30 tahun oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Juni 2025. Saat itu, ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan membantu musuh dengan mengirimkan drone ke atas ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024.
Latar Belakang Karier Politik Yoon
Yoon Suk Yeol kini berusia 65 tahun dan sebelumnya berkarier sebagai jaksa sebelum masuk ke dunia politik. Ia dimakzulkan dari jabatan presiden Korea Selatan pada 2025, sehingga masa jabatan lima tahunnya berakhir lebih cepat.
Dengan putusan terbaru Mahkamah Agung Korea Selatan ini, rangkaian proses hukum terhadap Yoon masih jauh dari selesai. Sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan darurat militer masih terus membayangi mantan kepala negara tersebut.
Source: www.viva.co.id






