Prancis semakin dekat dengan perubahan sosial besar yang akan membuka jalan bagi pasien tertentu untuk mengakhiri hidup dengan bantuan medis. Rancangan undang-undang tersebut telah mendapat persetujuan akhir dari Majelis Nasional, tetapi masih menunggu penilaian Dewan Konstitusi sebelum dapat berlaku.
Aturan ini memicu perdebatan sengit karena menyentuh hak pasien, peran dokter, dan batas etika dalam pelayanan kesehatan. Bila lolos uji konstitusional, Prancis akan masuk dalam kelompok negara yang telah mengizinkan praktik assisted dying.
Presiden Emmanuel Macron telah menjanjikan pembahasan aturan tersebut setelah kembali terpilih untuk masa jabatan kedua pada 2022. Dalam unggahannya di platform X, Macron menyatakan komitmen yang dibuat kepada rakyat Prancis kini telah dipenuhi.
"Saya berjanji pada 2022 untuk membuka jalan ini bersama rakyat Prancis. Dengan keseriusan, kerendahan hati, dan penghormatan penuh terhadap demokrasi, komitmen itu kini telah dipenuhi," tulis Macron.
Belum Berlaku, Masih Menunggu Putusan Konstitusi
Meski Majelis Nasional menyetujui naskah tersebut, pemerintah belum dapat langsung menerapkannya. Perdana Menteri Sebastien Lecornu meminta Dewan Konstitusi menelaah undang-undang itu sebelum resmi diberlakukan.
Langkah ini diambil setelah Senat yang didominasi partai-partai konservatif menolak rancangan aturan tersebut. Pemerintah kemudian memakai ketentuan konstitusi yang memungkinkan Majelis Nasional memberikan persetujuan akhir tanpa restu Senat.
Dewan Konstitusi Prancis memiliki wewenang untuk memutuskan apakah suatu undang-undang sesuai dengan konstitusi. Lembaga itu dapat menyatakan aturan tersebut sah, memberi catatan pada pasal tertentu, atau bahkan membatalkan keseluruhan naskah.
Menurut laporan www.liputan6.com yang mengutip Channel News Asia, pemerintah menilai pembahasan di Senat berlangsung minim. Karena itu, peninjauan konstitusional dipandang penting untuk menilai apakah naskah akhir sudah menampung dukungan dan kekhawatiran yang muncul.
Syarat Ketat bagi Pasien
Rancangan aturan ini tidak ditujukan bagi semua orang yang ingin mengakhiri hidupnya. Hak tersebut hanya diberikan kepada pasien dewasa dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan memenuhi sejumlah syarat medis serta prosedural.
Pasien harus dapat menyampaikan keinginannya secara bebas dan sadar. Mereka juga harus mengalami penderitaan fisik berat yang tidak lagi dapat diatasi dengan pengobatan, atau dinilai tidak tertahankan oleh pasien.
| Tahap | Ketentuan Utama |
|---|---|
| Kelayakan pasien | Pasien dewasa, menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta mampu menyatakan kehendak secara bebas dan sadar. |
| Penilaian medis | Dokter memverifikasi seluruh persyaratan, lalu panel melakukan penilaian sebelum keputusan akhir diambil. |
| Pelaksanaan | Pasien memberikan sendiri obatnya, kecuali secara fisik tidak mampu dan memerlukan bantuan tenaga kesehatan sesuai ketentuan. |
| Persetujuan | Pasien dapat membatalkan persetujuannya kapan saja sebelum prosedur dilakukan. |
Ketentuan itu juga mencakup pasien yang memilih menghentikan atau menolak pengobatan. Dalam kondisi tersebut, penderitaan yang dialami tetap menjadi bagian dari penilaian untuk menentukan apakah syarat terpenuhi.
Dokter akan menjadi pihak pertama yang memeriksa kelayakan pemohon. Setelah panel memberi penilaian, dokter tetap memegang keputusan akhir mengenai pelaksanaan prosedur.
Aturan tersebut menempatkan pasien sebagai pihak yang pada prinsipnya harus memberikan sendiri obat yang mengakhiri hidupnya. Bantuan tenaga kesehatan hanya dapat diberikan apabila pasien secara fisik tidak mampu melakukannya sendiri.
Dukungan dan Penolakan Tetap Menguat
Agnes Firmin Le Bodo, anggota parlemen tengah-kanan dan mantan Menteri Kesehatan yang ikut menyusun rancangan pada 2024, menilai undang-undang ini berpeluang disahkan. Ia memandang naskah itu telah dirancang secara seimbang dengan mempertimbangkan beragam kepentingan.
Penolakan tetap datang dari sejumlah tokoh Partai Republik yang menguasai Senat, termasuk Ketua Senat Gerard Larcher dan mantan Menteri Dalam Negeri Bruno Retailleau. Mereka menentang legalisasi assisted dying sejak awal pembahasannya.
Christophe Bentz dari partai sayap kanan National Rally juga menyebut aturan itu sangat berbahaya. Ia mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan jika praktik tersebut kelak diterapkan.
Di sisi lain, kelompok pendukung menilai kebijakan ini penting untuk mengakui hak pasien menentukan akhir hidupnya dalam situasi penderitaan yang berat. Perbedaan pandangan tersebut membuat pembahasan Assisted Dying Prancis menjadi salah satu isu sosial paling sensitif di negara itu.
Jika Dewan Konstitusi menyatakan aturan ini sah, Prancis akan menyusul Belanda, Belgia, Swiss, dan Kanada yang telah lebih dahulu melegalkan bantuan medis untuk mengakhiri hidup. Keputusan lembaga itu akan menentukan apakah reformasi yang didorong Emmanuel Macron dapat benar-benar dijalankan.
Jika Anda atau orang terdekat sedang mengalami masa sulit, depresi, atau dorongan untuk bunuh diri, segera hubungi tenaga kesehatan jiwa di Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Bantuan juga tersedia melalui Halo Kemenkes 1500-567 selama 24 jam.
