Komisi Anti-Korupsi Malaysia atau MACC mulai menyelidiki dugaan kerugian investasi dana pensiun sektor publik di eFishery. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai RM200 juta dan menyeret perhatian pada pengawasan investasi di perusahaan rintisan.
Penyelidikan ini muncul setelah kasus keuangan eFishery di Indonesia berujung pada vonis terhadap pendiri sekaligus mantan CEO perusahaan, Gibran Huzaifah. Perusahaan teknologi akuakultur tersebut sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup yang memperoleh dukungan investor besar di Asia Tenggara.
MACC Minta Publik Tidak Berspekulasi
Ketua Komisioner MACC Datuk Seri Abd Halim Aman mengatakan proses investigasi akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu dikutip The Edge Malaysia sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
“Investigasi akan dilakukan secara adil, transparan, dan imparsial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Abd Halim Aman. MACC juga meminta masyarakat tidak membuat spekulasi karena dapat menimbulkan kebingungan dan mengganggu integritas penyelidikan.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, MACC tidak mengungkap individu yang menjadi sasaran penyelidikan. Lembaga itu juga belum merinci ruang lingkup investigasi selain dugaan kerugian investasi yang dilaporkan.
Kasus ini berkaitan dengan investasi yang dilakukan Kumpulan Wang Persaraan, atau KWAP, dana pensiun sektor publik Malaysia. KWAP masuk ke eFishery pada Juli 2023, ketika perusahaan tersebut masih didukung sejumlah investor internasional.
| Indikator | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Dugaan kerugian investasi | RM200 juta | Menjadi pokok penyelidikan MACC |
| Total investasi KWAP | RM163,4 juta | Investasi pada eFishery |
| Kepemilikan saham KWAP | Sekitar 2,51 persen | Posisi pemegang saham minoritas |
| Dana kelolaan KWAP | RM195,26 miliar | Hasil belum diaudit per 31 Desember 2025 |
KWAP Tegaskan Posisi sebagai Pemegang Saham Minoritas
Dalam pernyataannya pada Jumat, KWAP menyebut total penempatan dananya di eFishery sebesar RM163,4 juta. Nilai itu setara dengan sekitar 2,51 persen dari total kepemilikan saham perusahaan.
KWAP menegaskan posisinya hanya sebagai pemegang saham minoritas. Mayoritas saham eFishery dimiliki investor lain, termasuk investor institusional global yang juga terdampak dugaan pelanggaran di perusahaan itu.
KWAP menyatakan sedang menempuh berbagai langkah untuk memaksimalkan pemulihan investasinya. Dana pensiun tersebut juga mengatakan telah melakukan investigasi internal dan peninjauan atas proses investasi yang dijalankan.
Peninjauan itu mencakup proses investasi, pengaturan pemantauan setelah investasi, serta informasi yang tersedia bagi KWAP selama periode investasi. Langkah lanjutan disebut telah diambil sesuai kerangka tata kelola dan akuntabilitas internal yang berlaku.
Menurut KWAP, perkara eFishery melibatkan manipulasi laporan keuangan dan penyajian informasi keuangan perusahaan secara sengaja. Kementerian Keuangan Malaysia, dalam jawaban parlemen tertanggal 15 Juli, menyatakan KWAP merupakan korban penipuan terorganisir di eFishery.
Strategi Investasi Pasar Privat Diperketat
Setelah persoalan itu mencuat, KWAP menyebut telah memperkuat strategi investasinya di pasar privat. Upaya tersebut dilakukan melalui diversifikasi portofolio yang lebih luas serta investasi bersama manajer investasi dan mitra strategis berpengalaman.
Dana pensiun itu juga meningkatkan pengawasan pascainvestasi dan memperketat pemantauan atas perkembangan penting di perusahaan portofolionya. KWAP menegaskan dana yang dikelolanya tetap ditopang portofolio yang tersebar di berbagai kelas aset, sektor, dan wilayah geografis.
Berdasarkan hasil yang belum diaudit untuk tahun keuangan berakhir 31 Desember 2025, KWAP membukukan pendapatan investasi bruto RM8,33 miliar. Total dana kelolaannya tercatat mencapai RM195,26 miliar.
KWAP menyatakan tetap berkomitmen mengelola dana secara bijaksana, transparan, dan bertanggung jawab. Mandat lembaga ini adalah membantu pemerintah Malaysia memenuhi kewajiban pembayaran pensiun bagi pensiunan sektor publik.
eFishery sebelumnya memperoleh pendanaan dari investor seperti Temasek Holdings Pte Ltd, SoftBank Group, dan 42XFund Abu Dhabi. Pada 29 April, Gibran Huzaifah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara di Indonesia setelah dinyatakan bersalah atas penggelapan dan pencucian uang.
Putusan itu menutup skandal keuangan senilai US$300 juta atau sekitar RM1,23 miliar yang mengguncang eFishery. Penyelidikan MACC kini menambah sorotan terhadap dampak kasus tersebut bagi investor institusional yang menanamkan modal di perusahaan akuakultur Indonesia itu.
