Dua Tersangka Ditahan, Pembiayaan Batu Bara untuk PLN Rugikan Negara Rp38,9 Miliar

Author: Qoo Media

Dugaan penyimpangan pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara berujung pada penahanan dua tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Perkara ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan administrasi dalam pencairan pembiayaan. Ada dugaan rangkaian tindakan terstruktur, mulai dari pengabaian prosedur verifikasi hingga rekayasa dokumen rekening jaminan.

Dua Tersangka Ditahan

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara penyalahgunaan fasilitas pembiayaan invoice financing dinyatakan lengkap atau P21. Fasilitas itu melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dan PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dua orang yang ditahan adalah IT, Investment Manager PT PPA, serta FSN, Kepala Divisi Operasional PT BAS. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Tersangka Jabatan Status dalam Perkara
IT Investment Manager PT PPA Ditahan
FSN Kepala Divisi Operasional PT BAS Ditahan
FH Direktur PT BAS Tersangka, menjalani hukuman perkara lain di Lapas Salemba

Selain IT dan FSN, penyidik juga menetapkan FH selaku Direktur PT BAS sebagai tersangka. Namun, FH saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Salemba dalam perkara lain.

Pencairan Melebihi Fasilitas Awal

Menurut Ahmad, fasilitas pembiayaan awal yang diberikan kepada PT BAS bernilai Rp50 miliar. Namun, jumlah dana yang akhirnya dicairkan mencapai Rp67,31 miliar.

Temuan itu menjadi salah satu fokus penyidikan karena pencairan dana disebut berlangsung ketika sejumlah prosedur dan persyaratan penting tidak dipenuhi. Informasi mengenai perkembangan perkara ini juga dilaporkan www.cnbcindonesia.com.

Penyidik menemukan proses uji tuntas dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara juga disebut tidak dilaksanakan, padahal langkah itu merupakan prosedur wajib dalam SOP internal PT PPA.

Dokumen invoice serta dokumen pendukung lain diduga tidak diverifikasi keabsahannya. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat dan digunakan sebagai dasar pencairan dana.

Dugaan Rekayasa Rekening Jaminan

Aspek lain yang disorot penyidik adalah pengawasan terhadap mekanisme cash collateral atau jaminan dana. Pencairan disebut tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.

Pada pencairan tahap akhir, penyidik menduga terdapat rekayasa rekening koran atau bank statement. Dokumen itu diduga dibuat agar saldo rekening jaminan terlihat masih mencukupi, padahal kenyataannya tidak demikian.

Ahmad menegaskan dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian dipakai sebagai dasar untuk pencairan dana berikutnya. Ia menyebut perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, sengaja, dan saling berkaitan.

BPK RI menghitung dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp38,9 miliar. Modus yang disorot mencakup penggunaan dokumen tidak terverifikasi hingga dugaan rekayasa rekening koran agar dana tetap cair saat saldo jaminan tidak mencukupi.

Aset Senilai Rp14,4 Miliar Disita

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita aset milik para tersangka. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, serta Sidoarjo.

Nilai estimasi aset yang telah disita mencapai Rp14,4 miliar. Penyitaan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Kortas Tipidkor Polri menyatakan penyidikan masih akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ahmad menegaskan setiap pihak yang terlibat dapat disidik tanpa memandang kedudukan.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru