Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berpeluang mengambil alih penanganan perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Peluang itu mengemuka apabila penyidikan di Kejaksaan Agung berjalan berlarut-larut atau tidak menunjukkan arah yang jelas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta proses hukum tersebut dijalankan profesional dan transparan. Ia berharap Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan perkara sesuai aturan sehingga pengambilalihan oleh KPK tidak diperlukan.
Syarat Pengambilalihan Perkara
Yusril menjelaskan KPK memiliki ruang untuk melakukan supervisi, termasuk mengambil alih suatu perkara dari aparat penegak hukum lain. Kewenangan itu dapat digunakan bila proses penyidikan dinilai berjalan lambat dan syarat pengambilalihan telah terpenuhi.
Dalam kasus Febrie, ia menilai sejumlah unsur yang disebut telah ada, yaitu perkara melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, dan berkaitan dengan kerugian negara di atas Rp1 miliar. Namun, Yusril menekankan bahwa penyidikan yang profesional dan terbuka tetap menjadi harapan utama.
“Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tetapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku,” ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Yusril, penyimpangan dalam penanganan perkara dapat menjadi alasan bagi KPK untuk masuk lebih jauh. Pernyataan itu dikutip www.viva.co.id pada Selasa, 21 Juli 2026.
Ia mengingatkan pengambilalihan sebaiknya tidak terjadi karena dapat menunjukkan adanya persoalan dalam kelancaran penyidikan. Karena itu, Kejaksaan Agung diminta memberi kepastian mengenai tujuan dan arah proses hukum yang tengah berjalan.
“Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, enggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini,” kata Yusril. Ia berharap penegakan hukum tetap berlangsung secara transparan dan profesional tanpa perlu berpindah penanganan.
Publik Diminta Menunggu Proses Kejagung
Yusril juga meminta masyarakat memberi kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan perkara Febrie Adriansyah. Permintaan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.
Ia menekankan bahwa kedudukan seseorang sebelumnya tidak boleh memengaruhi standar penegakan hukum. Proses penyidikan, menurutnya, harus tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang berlaku.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung berkomitmen mempercepat penyelesaian tiga perkara korupsi yang ditangani kepolisian. Komitmen itu disampaikan saat Kejagung menerima pelimpahan tiga perkara sebagai bagian dari sinergi dengan Polri.
Rudi mengatakan percepatan perkara diperlukan karena masyarakat menunggu kepastian hukum. Ia menyebut pelimpahan secara formal dilakukan untuk memperkuat profesionalisme dan kerja sama antarlembaga.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ia menilai publik menantikan penyelesaian perkara-perkara tersebut.
Koordinasi dengan Polri Tetap Berjalan
Menurut Rudi, koordinasi dengan kepolisian tidak berhenti setelah perkara diserahkan kepada Jampidsus. Sinergi diperlukan untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, serta mempercepat kepastian penyelesaian perkara.
Ia mengatakan Jampidsus akan tetap berkoordinasi dengan Kakorpolairud beserta jajaran dalam proses penanganan perkara. Langkah itu disebut penting agar pembuktian dapat dilakukan secara maksimal dan proses hukum tidak tersendat.
Rudi menegaskan penyidik akan menelaah seluruh alat bukti serta barang bukti yang tersedia. Penelaahan itu juga mencakup hubungan kausalitas antara bukti yang ada dan sangkaan yang dikenakan kepada para pihak.
Dalam proses tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penegasan itu sejalan dengan permintaan Yusril agar penanganan perkara, termasuk kasus Febrie Adriansyah, dijalankan terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
