Hampir 20 Tahun RUU Perampasan Aset Tertahan, Ini Titik Rumit yang Belum Tuntas

Author: Qoo Media

Gagasan aturan untuk merampas hasil kejahatan telah dibahas hampir dua dekade, tetapi Indonesia belum juga memiliki Undang-Undang Perampasan Aset. Mandeknya rancangan ini bukan semata soal dukungan politik, melainkan juga pencarian batas yang aman antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga.

RUU Perampasan Aset dipandang penting karena negara memerlukan instrumen lebih efektif untuk mengejar harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan besar untuk mengambil aset harus disertai prosedur ketat agar tidak merugikan pemilik harta yang sah.

Perjalanan Panjang yang Berulang Kali Tertunda

Konsep perampasan aset mulai mengemuka pada akhir dekade 2000-an ketika pemerintah dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyusun gagasan non-conviction based asset forfeiture atau NCB. Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Konsep tersebut kemudian berkembang menjadi rancangan undang-undang dan beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional. Akan tetapi, pergantian periode DPR membuat proses pembahasannya berulang kali tertunda.

Menurut pemberitaan www.beritasatu.com, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden kepada DPR pada Mei 2023 sebagai dasar dimulainya pembahasan resmi. Meski sudah ada momentum itu, pembahasan belum rampung hingga masa jabatan DPR periode 2019–2024 berakhir.

Rancangan tersebut kembali tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan masih menjadi agenda yang dibahas pemerintah bersama DPR. Kehadirannya dalam daftar prioritas menunjukkan isu ini tidak ditinggalkan, tetapi penyelesaiannya tetap membutuhkan kesepakatan atas banyak norma penting.

Tahap Perkembangan
Akhir dekade 2000-an Pemerintah dan PPATK menyusun konsep NCB.
Beberapa periode Rancangan beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional.
Mei 2023 Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden kepada DPR.
2026 RUU kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026.

DPR Menepis Anggapan Menolak

Lambatnya proses legislasi memunculkan anggapan bahwa DPR sengaja menahan pengesahan rancangan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah anggapan itu dan menyatakan pembahasan terus berjalan.

“Tidak benar kalau ada informasi yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, pembahasannya terus berjalan,” ujar Habiburokhman.

Ia menyebut DPR memperluas rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum. Langkah itu ditempuh karena rancangan ini memuat pengaturan yang baru dalam tatanan hukum Indonesia.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung juga menyatakan rancangan itu tidak pernah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas. DPR dan pemerintah, menurutnya, tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan dengan membuka partisipasi publik secara luas.

Hak Milik dan Praduga Tak Bersalah Jadi Titik Kritis

Perdebatan utama kini bukan lagi soal perlu atau tidaknya undang-undang tersebut. Hampir semua pihak sepakat negara perlu mengejar hasil tindak pidana, terutama dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Persoalan terberat muncul ketika kewenangan itu bersinggungan dengan hak kepemilikan dan asas praduga tak bersalah. Rancangan aturan harus dapat membedakan aset yang benar-benar terkait kejahatan dari harta yang diperoleh secara sah.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi mekanisme pembuktian asal-usul aset dan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Selain itu, pembahasan juga mencakup pengawasan atas kewenangan aparat agar proses perampasan tidak menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Habiburokhman mengatakan dukungan terhadap semangat pemberantasan korupsi tetap besar, tetapi penyusunan aturan tidak boleh tergesa-gesa. “Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” ujarnya.

Karena itu, panjangnya jalan RUU Perampasan Aset mencerminkan kebutuhan untuk membangun aturan yang efektif sekaligus tahan terhadap uji hukum. Jika nantinya disahkan, penerapannya tetap harus melalui batasan dan mekanisme hukum, bukan otomatis menghilangkan seluruh harta seseorang.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru