Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari seluruh dakwaan tindak pidana kesehatan terkait dugaan malapraktik. Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 20 Juli 2026.
Dokter spesialis anak tersebut sebelumnya didakwa berkaitan dengan penanganan pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Dalam putusannya, majelis menilai dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dakwaan Pasal Kesehatan Tidak Terbukti
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjadi dasar dakwaan yang diajukan penuntut umum dalam perkara ini.
Sidang dipimpin oleh Marolop Winner Pasroloan Bakara sebagai ketua majelis. Ia didampingi hakim anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan, “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.” Biaya perkara dalam kasus ini juga dibebankan kepada negara.
Putusan itu memulihkan hak-hak dr. Ratna Setia Asih setelah menjalani proses hukum atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Berdasarkan putusan yang diberitakan mediaindonesia.com, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Barang Bukti Dikembalikan kepada Pemilik
Pengembalian barang bukti mencakup 40 nomor barang bukti yang dibagi kepada empat penerima. Rincian penerimanya tercantum dalam putusan pengadilan sebagai berikut.
| Nomor Barang Bukti | Penerima Pengembalian |
|---|---|
| 1 sampai 5 | dr. Puji Susanto |
| 6 sampai 9 | dr. Noviantini alias Acin |
| 10 sampai 13 | dr. Della Riana Dita |
| 14 sampai 40 | dr. Muhammad Tamrin |
Kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafiandi, menyambut putusan bebas tersebut sebagai keputusan yang objektif. Ia menilai majelis hakim telah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam perkara ini.
“Ini adalah putusan yang sangat objektif dan sangat berkeadilan. Putusan ini sungguh-sungguh menegakkan hukum positif,” ujar Hangga setelah persidangan.
Hangga juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan. Bagi tim pembela, putusan itu menjadi penegasan bahwa unsur dakwaan yang diajukan tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Rasa Syukur dari dr. Ratna
dr. Ratna menyatakan bersyukur atas putusan dari PN Pangkalpinang tersebut. Ia mengatakan sejak awal meyakini dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan tim hukum yang mendampinginya. Menurutnya, dukungan itu menyertai proses perkara hingga majelis menjatuhkan putusan bebas.
“Ini bukan hanya doa saya, tetapi doa seluruh masyarakat dan para dokter. Saya memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan,” kata dr. Ratna.
Perkara dugaan malapraktik ini berawal dari meninggalnya pasien anak bernama Aldo pada akhir 2024 setelah menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Peristiwa itu kemudian bergulir ke ranah hukum, sebelum pengadilan memutuskan bahwa dakwaan terhadap dr. Ratna tidak terbukti.
