Emas kerap muncul sebagai barang sitaan dalam perkara korupsi karena mampu menyimpan nilai besar dalam bentuk yang ringkas. Karakter itu membuat emas rentan dipakai untuk mengubah uang tunai hasil kejahatan menjadi aset yang lebih sulit ditelusuri.
Masalahnya bukan terletak pada emas sebagai komoditas, melainkan pada celah dokumentasi transaksi yang belum kuat dari hulu hingga hilir. Ketika pembelian dilakukan di luar jalur formal atau melalui pihak ketiga, aparat menghadapi pekerjaan lebih berat untuk menelusuri asal dana dan kepemilikan aset tersebut.
Sejumlah perkara menempatkan emas sebagai barang bukti
Dalam beberapa penyidikan, aparat menemukan emas batangan bersama uang tunai dan mata uang asing. Nilainya yang tinggi, ukuran yang relatif kecil, serta kemudahan untuk dipindahkan membuat emas berbeda dari aset seperti properti.
| Perkara | Temuan atau dugaan | Nilai atau jumlah |
|---|---|---|
| Dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah | Emas batangan ditemukan dalam penggeledahan rumah di Sentul | 74 kg |
| OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai | KPK menemukan emas dalam perkara dugaan korupsi importasi barang | 5,3 kg emas; barang bukti Rp40,5 miliar |
| Gratifikasi dan suap Zarof Ricar | Kejaksaan Agung menyita emas batangan dari kediamannya | 51 kg |
| Dugaan rekayasa transaksi emas Antam | Budi Said ditetapkan sebagai tersangka | Kerugian negara Rp1,07 triliun |
Dalam penggeledahan terkait Febrie Adriansyah, polisi juga menemukan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah di sejumlah lokasi. Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah adalah miliknya, tetapi membantah kepemilikan emas dan uang yang ditemukan di dalamnya.
Polisi menyatakan akan memeriksa keaslian 74 kilogram emas tersebut bersama Kejaksaan Agung dan Pegadaian. Kasus ini memperlihatkan pentingnya pembuktian yang tidak hanya berfokus pada fisik aset, tetapi juga pada jalur perolehannya.
Ringkas, bernilai tinggi, dan mudah diperdagangkan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut emas dipilih sebagai alat suap karena sifatnya yang ringkas. “Barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasanya adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi memiliki nilai besar. Ya, yang legal,” ujarnya.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai emas sering digunakan untuk menyamarkan hasil korupsi. Menurutnya, uang tunai dari tindak pidana dapat dikonversi menjadi emas sehingga asal-usul harta semakin sulit dilacak.
Temuan KPK dalam perkara pengurusan izin tinggal warga negara asing juga menunjukkan pola tersebut. Dalam kasus itu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi, diduga membeli rumah menggunakan kepingan emas yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
PPATK pernah menyoroti penggunaan emas sebagai sarana menyembunyikan hasil tindak pidana. Lembaga itu menilai emas ideal bagi pelaku kejahatan karena nilainya cenderung stabil, mudah dijual, dan tidak membutuhkan biaya pemeliharaan seperti properti.
Peneliti ekonomi INDEF, M Rizal Taufikrahman, menyebut emas memiliki karakter yang mudah disalahgunakan untuk menyamarkan hasil kecurangan. Emas bernilai tinggi, mudah dipindahkan, dapat dilebur, dan dapat diperjualbelikan di banyak tempat.
Menurut Rizal, emas juga dapat mengubah uang tunai dari berbagai tindak kejahatan menjadi aset yang relatif stabil dan aman. Transaksi tersebut berisiko makin sulit dipantau karena tidak selalu meninggalkan jejak digital atau tercatat dalam sistem keuangan.
Transaksi besar perlu jejak identitas yang jelas
Wana mengatakan penelusuran kepemilikan emas menjadi tantangan besar, terutama bila transaksi berlangsung di luar lembaga keuangan formal. Keterlibatan pihak ketiga juga dapat memutus jejak antara pemilik aset, pembeli, dan sumber dana.
Rizal mendorong agar pembelian emas dalam jumlah besar disertai pencatatan identitas pembeli yang jelas. Dengan begitu, sumber dana dapat diperiksa apabila muncul dugaan tindak pidana atau pencucian uang.
Namun, penguatan pengawasan tidak semestinya menghambat masyarakat memiliki emas secara legal. Transparansi pasar justru dinilai dapat mempersempit ruang bagi emas untuk menjadi tempat persembunyian kekayaan ilegal.
Indonesia dapat mempelajari pengawasan transaksi ritel emas di Singapura, pelaporan transaksi dan penegakan sanksi di Kanada, serta ketentuan identitas pembeli yang ketat di India. Sistem yang lebih transparan dapat membantu aparat membedakan transaksi wajar dari pola yang patut dicurigai.
