Pemilik restoran berbintang dua Michelin di Seoul, Korea Selatan, menghadapi tuntutan satu tahun penjara setelah menggunakan semut sebagai topping sorbet. Kasus ini menyoroti batas ketat penggunaan serangga sebagai bahan pangan, bahkan di dapur restoran mewah.
Jaksa juga meminta restoran tersebut didenda 20 juta won Korea. Tuntutan diajukan pada Senin (20/7/2026), sementara vonis dijadwalkan dibacakan pada 2 September mendatang.
Semut Tidak Termasuk Bahan Pangan yang Disetujui
Masalah utama dalam perkara ini bukan sekadar penggunaan serangga pada hidangan penutup. Semut yang dipakai restoran itu tidak masuk dalam daftar sepuluh spesies serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi manusia di Korea Selatan.
Daftar serangga yang telah disetujui mencakup belalang, belalang kayu, serta dua jenis jangkrik. Otoritas menilai kelayakan bahan tersebut berdasarkan keamanan pangan, toksisitas, nilai gizi, serta kemungkinan budidaya dan pengolahan yang higienis.
| Aspek Kasus | Informasi |
|---|---|
| Tuntutan pidana | Satu tahun penjara bagi pemilik restoran |
| Denda yang diminta jaksa | 20 juta won Korea |
| Semut yang diperkirakan digunakan | Sekitar 49.000 ekor |
| Periode penggunaan | Empat tahun |
Menurut Kompas.com yang mengutip BBC, petugas Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan mulai menelusuri perkara ini setelah menemukan ulasan pelanggan di internet. Sejumlah unggahan itu disertai foto makanan yang tampak menggunakan taburan semut.
Dari penyelidikan tersebut, otoritas memperkirakan sekitar 49.000 semut impor dari Amerika Serikat dan Thailand telah dipakai dalam berbagai hidangan selama empat tahun. Penggunaan bahan yang tidak terdaftar itu kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap pemilik restoran.
Temuan Logam Berat Memperberat Perkara
Otoritas kesehatan juga menemukan persoalan lain pada semut yang digunakan. The Chosun Daily melaporkan kandungan logam berat pada semut tersebut mencapai hingga 55 kali lebih tinggi dibandingkan serangga yang biasa dikonsumsi.
Temuan itu memperkuat perhatian terhadap pengawasan Serangga Pangan, terutama ketika bahan dipakai untuk sajian yang ditujukan bagi pelanggan restoran. Persetujuan bahan makanan di Korea Selatan tidak hanya mempertimbangkan tren kuliner, tetapi juga risiko terhadap kesehatan konsumen.
Pemilik restoran mengakui bahwa pihaknya menyajikan semut pada sebagian kecil menu 15 hidangan. Semut itu disebut hanya dipakai sebagai topping sorbet, bukan sebagai unsur utama dalam keseluruhan rangkaian sajian.
Ia menyatakan pelanggan telah diberi tahu mengenai penggunaan topping tersebut dan dapat memilih pilihan lain. Menurutnya, sekitar 60 persen pelanggan memilih mencoba semut, sedangkan pelanggan lain memilih cuka fermentasi atau bunga yang dapat dimakan.
Status Bintang Michelin Tidak Menghapus Aturan Pangan
Pemilik restoran juga membela praktik itu dengan menyebut sejumlah restoran di Australia, Denmark, dan Inggris menggunakan semut dalam masakan. Namun, penggunaan bahan serupa di negara lain tidak otomatis membuatnya memenuhi ketentuan pangan di Korea Selatan.
Dokumen pengadilan tidak mengungkap nama restoran maupun identitas pemiliknya. Saat ini terdapat sepuluh Restoran Michelin dengan predikat dua bintang di Korea Selatan, dan semuanya berada di Seoul.
Panduan Michelin memberikan penilaian berdasarkan kualitas bahan, penguasaan rasa, teknik memasak, karakter personal koki, dan konsistensi. Predikat dua bintang berarti restoran dinilai menyajikan masakan yang sangat baik serta layak disinggahi meski pengunjung harus memutar arah.
Kasus ini menunjukkan pengakuan kuliner bergengsi tidak menggantikan kewajiban mematuhi aturan keamanan pangan. Pengadilan akan menentukan apakah penggunaan semut impor tersebut berujung pada hukuman penjara dan denda bagi pihak restoran.
Source: www.kompas.com






