Perubahan iklim kini diakui tidak hanya sebagai masalah lingkungan, tetapi juga sebagai isu fundamental hak asasi manusia (HAM). Hal ini ditegaskan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika dalam opini nasihat yang dirilis pada 27 Juni lalu. Dalam putusan tersebut, Pengadilan menekankan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk menghadapi krisis iklim demi melindungi hak asasi manusia, termasuk hak bagi generasi mendatang.
Putusan ini muncul di tengah meningkatnya jumlah bencana ekologis yang merugikan kehidupan banyak orang, mulai dari kebakaran hutan di Amazon, banjir di Karibia, hingga kekeringan ekstrem di wilayah Andes. Bencana-bencana ini mengganggu akses masyarakat terhadap hak-hak dasar, seperti kesehatan, air bersih, dan hunian yang layak. Dalam konteks ini, pemenuhan HAM tak bisa dipisahkan dari upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Kewajiban Negara yang Ditekankan
Pengadilan menyatakan bahwa negara tidak hanya wajib menghindari kerusakan lingkungan, tetapi juga harus berperan aktif dalam memulihkan dan melindungi ekosistem. Pentingnya penggunaan ilmu pengetahuan serta pengetahuan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan juga diamanatkan. “Negara tidak hanya harus menahan diri dari menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga memiliki kewajiban positif untuk mengambil tindakan demi perlindungan, pemulihan, dan regenerasi ekosistem,” ujar Ketua Pengadilan, Hakim Nancy Hernández López.
Dampak Opini Nasihat
Meskipun bersifat nasihat dan tidak mengikat secara hukum, opini ini diperkirakan akan memiliki dampak signifikan di negara-negara Amerika Latin dan Karibia. Banyak negara anggota Organisasi Negara-negara Amerika dapat menjadikan opini ini sebagai acuan dalam kebijakan domestik dan yurisprudensi. Nikki Reisch dari Center for International Environmental Law menegaskan bahwa opini ini penting dalam merespon keadaan darurat iklim yang merusak hak asasi manusia, baik saat ini maupun di masa depan.
Peran Masyarakat Adat
Putusan tersebut juga memperkuat gerakan masyarakat adat yang telah menjadi pelindung utama lingkungan. Bulan lalu, ratusan pemimpin adat dari kawasan Amazon berkumpul di Ekuador untuk menuntut implementasi keputusan pengadilan yang menjamin hak mereka atas tanah dan lingkungan. "Ini bukan sekadar tonggak hukum—ini adalah cetak biru untuk tindakan," ujar Reisch. Pendapat ini diharapkan menjadi panduan dalam litigasi iklim di pengadilan lokal, regional, dan nasional, serta mendasari pembuatan kebijakan di tingkat global.
Persiapan untuk Negosiasi COP30
Opini pengadilan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas permintaan dari Kolombia dan Chili. Diperkirakan akan menjadi referensi penting dalam negosiasi COP30—Konferensi Iklim PBB yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025 di Belem, Brasil. Dengan meningkatnya kesadaran akan peran krisis iklim dalam pelanggaran HAM, diharapkan negara-negara dapat lebih proaktif dalam mengatasi isu ini.
Dari membangun kebijakan berdasarkan sains hingga melibatkan komunitas adat dalam setiap langkah, langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan ekosistem dan, pada akhirnya, hak asasi manusia itu sendiri. Kesadaran yang lebih besar tentang hubungan antara perubahan iklim dan HAM tentu akan membentuk masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.





