Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan sepihak yang diambil oleh Israel untuk menguasai Gaza, Palestina. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, yang dapat memperburuk prospek perdamaian di Timur Tengah serta memperparah krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza. Kemenlu menegaskan bahwa Indonesia mendukung penuh hak Palestina untuk merdeka.
Menurut Mahkamah Internasional, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Hal ini menegaskan bahwa keputusan apapun yang diambil oleh Israel tidak dapat mengubah status hukum wilayah tersebut. Dengan adanya langkah menduduki Gaza, masyarakat internasional diingatkan bahwa tindakan seperti ini dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi kestabilan kawasan.
Kemenlu Indonesia meminta Dewan Keamanan PBB serta masyarakat internasional untuk mengambil langkah konkret dalam menghentikan tindakan ilegal Israel. Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung negara Palestina secara berdaulat, sejalan dengan prinsip Solusi Dua Negara yang perlu diwujudkan melalui beberapa langkah strategis.
Langkah pertama adalah pengakuan terhadap Palestina oleh semua negara. Kedua, penghentian kekerasan dan gencatan senjata yang berkelanjutan. Ketiga, keputusan masa depan Palestina harus ditentukan oleh rakyat Palestina sendiri. Tindakan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa suara dan hak rakyat Palestina diakui dalam konteks perdamaian yang berkelanjutan.
Sebelumnya, kabinet keamanan Israel menyetujui usulan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu untuk mengambil alih Gaza sepenuhnya. Dalam pernyataannya, Netanyahu mengatakan bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) akan bersiap untuk mengambil alih Gaza sambil tetap menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil di luar zona pertempuran. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Israel berusaha menyeimbangkan tindakan militernya dengan upaya bantuan kemanusiaan, meski banyak yang melihat ini sebagai langkah yang tidak sesuai dengan hukum internasional.
Dalam rapat kabinet yang dipimpin Netanyahu, lima prinsip utama disetujui sebagai landasan untuk mengakhiri konflik yang berkelanjutan. Poin-poin tersebut mencakup penghapusan total kelompok Hamas, pemulangan semua sandera, pelucutan senjata di Gaza, penegakan kendali keamanan oleh Israel, serta pembentukan otoritas sipil baru yang tidak melibatkan Hamas maupun otoritas Palestina.
Masyarakat internasional dan berbagai organisasi hak asasi manusia mengeluarkan pernyataan yang menyoroti dampak tindakan ini terhadap penduduk sipil di Gaza. Krisis kemanusiaan yang terus berlanjut menjadi perhatian utama, di mana banyak warga sipil terjebak dalam konflik yang berkepanjangan ini. Penilaian dan analisis independen menyebutkan bahwa tindakan, baik oleh Israel maupun oleh kelompok lain, harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan manusia.
Dalam hal ini, Indonesia juga menyoroti pentingnya dialog konstruktif antara semua pihak yang terlibat di Timur Tengah, guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perdamaian. Komitmen Indonesia untuk mendukung kedaulatan dan hak asasi manusia rakyat Palestina tetap menjadi pilar utama dalam berupaya untuk menyelesaikan konflik yang telah berkepanjangan ini.
Dewan Keamanan PBB diharapkan dapat memainkan peran lebih aktif dalam merespons situasi di Gaza dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak rakyat Palestina diakui dan dilindungi. Mengingat situasi yang terus memburuk, langkah-langkah konkret sangat mendesak untuk menghindari eskalasi lebih lanjut dari konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.
