Trump Teken RUU Publikasi Berkas Epstein, Respons atas Desakan Publik Meningkat

Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru-baru ini menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mewajibkan publikasi seluruh berkas penyelidikan terkait Jeffrey Epstein dalam waktu 30 hari. Keputusan ini merupakan perubahan sikap setelah sebelumnya Trump menolak membuka berkas tersebut.

RUU tersebut mengharuskan Departemen Kehakiman AS untuk merilis seluruh dokumen dalam format yang mudah dicari dan diunduh. Langkah ini muncul setelah tekanan kuat dari korban Epstein dan sejumlah anggota Partai Republik yang mendesak transparansi penuh.

Proses Legislatif dan Dukungan Politik

Di Kongres AS, RUU ini lolos dengan dukungan mayoritas besar. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU lewat voting dengan 427 suara mendukung dan hanya 1 suara menolak. Senat pun memberikan persetujuan tanpa keberatan. Dengan dorongan Trump, proses legislasi berjalan mulus dan cepat.

Trump melalui akun Truth Social menyatakan bahwa RUU ini akan mengungkap hubungan antara Demokrat dan Epstein. Ia menuding Partai Demokrat memanfaatkan isu publikasi berkas ini untuk mengalihkan perhatian dari capaian pemerintahannya. “Mungkin kebenaran tentang para Demokrat ini, dan hubungan mereka dengan Jeffrey Epstein, akan segera terungkap,” ujarnya.

Kontroversi dan Hubungan Trump dengan Epstein

Sekitar pekan lalu, lebih dari 20.000 halaman dokumen terkait aset Epstein telah dipublikasikan. Dalam dokumen itu terdapat pesan Epstein dari 2018 yang menyebutkan Donald Trump secara negatif. Epstein menulis, “Akulah orang yang mampu mengalahkannya” dan “Aku tahu betapa kotornya Donald.” Meski demikian, Trump berulang kali membantah keterlibatan langsung dalam kasus Epstein.

Trump mengaku sempat berteman dengan Epstein, tetapi hubungan tersebut telah renggang sejak awal 2000-an. Ia menegaskan kepada wartawan bahwa Partai Republik “tidak ada hubungannya dengan Epstein” dan menyalahkan Partai Demokrat sebagai pihak yang bersahabat dengan Epstein.

Batasan dan Kekhawatiran dalam Publikasi Berkas

Meskipun RUU telah resmi disahkan dan ditandatangani, publikasi dokumen masih bisa terbatas. Bagian tertentu dari berkas Epstein masih dapat ditahan jika menyangkut privasi individu atau penyelidikan yang sedang berlangsung.

Thomas Massie, anggota Kongres dari Partai Republik yang ikut merancang RUU, menyatakan kekhawatirannya bahwa dokumen tersebut bisa ditahan dengan alasan investigasi lebih lanjut. Ia menilai hal ini dapat menghambat transparansi yang diharapkan dari pengesahan RUU.

Berikut adalah poin penting terkait RUU publikasi berkas Epstein:

  1. Presiden Trump menandatangani RUU yang mengharuskan publikasi dokumen dalam 30 hari.
  2. Langkah ini terjadi setelah tekanan dari korban dan politikus Partai Republik.
  3. RUU disahkan dengan hampir seluruh anggota DPR dan Senat setuju.
  4. Dokumen berjumlah lebih dari 20.000 halaman telah mulai dirilis.
  5. Trump menuduh Demokrat terkait dengan Epstein, mengklaim Partai Republik tidak terlibat.
  6. Ada kekhawatiran dokumen tetap bisa ditahan atas dasar privasi atau penyelidikan.

Keputusan Trump menandatangani RUU ini menandai langkah penting menuju transparansi terhadap kasus Epstein yang telah lama menjadi kontroversi. Namun, publik dan pengamat masih menantikan apakah seluruh dokumen akan benar-benar diungkap tanpa pembatasan dan bagaimana pengaruhnya terhadap tokoh-tokoh politik yang disebut dalam berkas tersebut.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Exit mobile version