BPOM Ungkap 41 Obat Bahan Alam Mengandung Zat Kimia, Ini Cara Aman Beli Obat Alami

BPOM menemukan 41 obat berbahan alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal selama pengawasan intensif pada November hingga Desember 2025. Seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin edar palsu, sehingga dinyatakan melanggar peraturan.

Pengawasan ini melibatkan pengujian terhadap 2.923 sampel yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, pada November ditemukan 32 produk bermasalah dari 1.087 sampel, sementara bulan Desember ada 9 produk bermasalah dari 1.836 sampel. Pada 2025, total pengujian mencapai 11.654 produk dengan 206 produk ketahuan mengandung BKO.

Jenis Bahan Kimia Obat yang Ditemukan dalam Obat Bahan Alam

BPOM mencatat jenis zat kimia yang disisipkan banyak terdapat pada produk stamina pria, produk pelangsing, penghilang pegal, hingga produk penggemuk badan. Contohnya:

  1. Produk stamina pria mengandung sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.
  2. Produk pegal linu mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
  3. Produk pelangsing mengandung sibutramin dan bisakodil.
  4. Produk penggemuk badan mengandung siproheptadin dan deksametason.
  5. Produk klaim diabetes mengandung glibenklamid.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan zat kimia obat dalam produk jamu atau obat tradisional sangat berisiko dan dilarang. “Zat aktif obat-obatan ini seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis,” ujarnya.

Risiko Kesehatan Konsumsi Obat Bahan Alam Berbahan Kimia

Zat kimia yang tercampur dapat menimbulkan berbagai efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Misalnya, sildenafil berpotensi menyebabkan gangguan penglihatan hingga serangan jantung. Deksametason dapat memicu osteoporosis dan gangguan mental. Parasetamol dosis tinggi berisiko merusak hati, dan sibutramin dapat menaikkan tekanan darah serta denyut jantung sehingga menimbulkan sulit tidur.

Paparan BKO juga berisiko menyebabkan gangguan jantung, kerusakan ginjal, penurunan imunitas, bahkan kematian. Oleh karena itu, BPOM mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih produk dengan klaim bahan alami.

Upaya BPOM Mengatasi Peredaran Obat Ilegal

BPOM telah melakukan berbagai tindakan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi terkait produk mengandung BKO. Penarikan dan pemusnahan produk ilegal telah dilakukan, serta pencabutan izin edar bagi pelaku usaha yang melanggar.

Jika unsur pidana ditemukan, pelaku usaha dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain temuan di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari jaringan ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS). Beberapa negara seperti Thailand dan Singapura melaporkan produk berisi BKO yang beredar di wilayah mereka, termasuk produk asal Indonesia.

Tips Membeli Obat Bahan Alami dengan Aman

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk bahan alam terutama yang dibeli lewat daring. Langkah sederhana yang dapat diterapkan adalah Cek KLIK:

  1. Cek Kemasan — pastikan kemasan asli dan tidak rusak.
  2. Cek Label — perhatikan keterangan kandungan dan informasi produk.
  3. Cek Izin Edar — pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi.
  4. Cek Kedaluwarsa — jangan gunakan produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa.

Jika menemukan produk mencurigakan atau indikasi pelanggaran, masyarakat bisa melapor melalui layanan HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau instansi BPOM daerah.

Taruna menegaskan bahwa masyarakat adalah garda terdepan menjaga kesehatan diri dan keluarga. "Jangan tergoda klaim instan yang tidak masuk akal," ujarnya, menandai pentingnya kewaspadaan dan peran aktif konsumen agar terhindar dari produk obat yang membahayakan.

Baca selengkapnya di: lifestyle.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button