Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Campak, Tenaga Medis Jadi Garda Terdepan

Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap campak di fasilitas pelayanan kesehatan. Langkah ini diambil setelah jumlah kasus dan kejadian luar biasa (KLB) campak dilaporkan naik di sejumlah daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk kelompok yang paling rentan karena sering kontak langsung dengan pasien. Ia menegaskan perlindungan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan perlu diperkuat agar penularan tidak meluas.

Kasus Campak Masih Menjadi Sorotan

Berdasarkan data Kemenkes hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Pada periode awal tahun, jumlah kasus sempat menyentuh 2.740, lalu turun menjadi 177 kasus.

Meski tren kasus menurun, Kemenkes menilai risiko penularan masih ada, terutama di area layanan kesehatan. Kondisi itu membuat pengawasan perlu dijalankan lebih ketat, karena pasien campak dapat menularkan virus melalui droplet dan kontak dekat.

Andi menekankan bahwa peningkatan kasus dan tingginya angka perawatan di rumah sakit menjadi alasan utama perlunya kewaspadaan ekstra. Ia menyampaikan bahwa langkah pencegahan harus dijalankan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tanpa kecuali.

Langkah Pengendalian yang Sudah Dijalankan

Untuk menekan penyebaran, Kemenkes telah menjalankan outbreak response immunization (ORI) dan catch-up campaign (CUC) campak/MR di 102 kabupaten/kota. Program itu menyasar anak usia 9 sampai 59 bulan yang menjadi kelompok penting dalam upaya pencegahan penularan.

Imunisasi menjadi salah satu cara paling efektif untuk menahan laju perluasan kasus campak. Namun, pemerintah tetap meminta seluruh fasilitas kesehatan tidak lengah karena campak masih bisa muncul kembali pada daerah dengan cakupan imunisasi yang belum merata.

Instruksi untuk Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Melalui surat edaran tersebut, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian infeksi. Kemenkes juga meminta penerapan skrining dan triase dini agar pasien yang dicurigai campak dapat segera dipisahkan dari pasien lain.

Berikut langkah utama yang diminta Kemenkes:

  1. Melakukan skrining dan triase dini pada pasien dengan gejala campak.
  2. Menyediakan ruang isolasi untuk kasus suspek atau terkonfirmasi.
  3. Menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas.
  4. Menguatkan sistem pengendalian infeksi di seluruh layanan kesehatan.
  5. Mendorong tenaga kesehatan disiplin menjalankan protokol pencegahan.

Kemenkes menilai penerapan langkah itu penting untuk melindungi tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan. Fasilitas kesehatan juga diminta memastikan alur pelayanan pasien tetap aman dan tidak memicu penularan di ruang tunggu maupun ruang perawatan.

Kewajiban Lapor dalam 24 Jam

Selain penguatan pencegahan, Kemenkes menegaskan seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan. Pelaporan cepat dibutuhkan agar respons kesehatan masyarakat bisa segera dilakukan di daerah yang ditemukan kasus.

Andi juga meminta tenaga kesehatan segera melaporkan bila mengalami gejala yang mengarah pada campak. Menurut dia, respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas dan melindungi pasien lain di fasilitas layanan kesehatan.

Mengapa Tenaga Kesehatan Jadi Fokus Utama

Tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki risiko lebih tinggi karena mereka menangani banyak pasien dalam satu hari. Dalam situasi wabah atau peningkatan kasus, paparan berulang dapat meningkatkan peluang terjadinya penularan di lingkungan fasilitas kesehatan.

Kemenkes menempatkan perlindungan tenaga kesehatan sebagai prioritas karena mereka berperan menjaga layanan tetap berjalan. Jika petugas sakit atau tertular, kapasitas pelayanan bisa terganggu dan penanganan pasien ikut terdampak.

Andi menegaskan bahwa kewaspadaan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, bukan hanya di daerah yang sudah mengalami KLB. Sikap siaga dinilai penting agar lonjakan kasus bisa ditekan sejak dini sebelum meluas ke wilayah lain.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version