Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mulai diberlakukan di Indonesia dengan aturan yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran serius soal paparan anak terhadap risiko media sosial, sementara kemampuan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak di Indonesia masih sangat beragam.
Psikolog Anak dan Keluarga Universitas Indonesia, Rose Mini, menilai PP Tunas hadir pada waktu yang tepat karena banyak orang tua belum memiliki literasi digital yang memadai untuk mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi. Ia menjelaskan, ada orang tua yang cukup paham dunia digital, tetapi ada juga yang sama sekali tidak memahami cara kerja media sosial, sehingga anak justru lebih dulu menguasai teknologi dibandingkan keluarganya.
Literasi digital orang tua masih timpang
Rose menyoroti bahwa ketimpangan literasi digital menjadi salah satu alasan utama mengapa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga. Dalam banyak kasus, orang tua tidak tahu bagaimana membatasi waktu layar, memeriksa konten yang diakses, atau mengenali pola penggunaan gawai yang sudah mengarah pada masalah.
Kondisi ini membuat sejumlah orang tua baru menyadari adanya persoalan setelah dampaknya muncul, seperti anak menjadi sulit lepas dari gawai, terpapar konten berbahaya, atau menunjukkan perubahan perilaku. Bagi Rose, situasi tersebut menunjukkan bahwa regulasi seperti PP Tunas tidak sekadar melarang, tetapi juga memberi pagar perlindungan saat kapasitas pengawasan keluarga belum merata.
PP Tunas dipandang sebagai dukungan untuk orang tua
Menurut Rose, kebijakan ini bisa dipahami sebagai bantuan negara kepada orang tua agar anak tidak terlalu cepat masuk ke ruang digital secara mandiri. Batas usia di bawah 16 tahun dinilai masih memerlukan pendampingan karena pada fase itu anak belum sepenuhnya siap mengelola akun pribadi dan menghadapi dinamika media sosial.
Ia menekankan bahwa PP Tunas bukan pengganti peran orang tua. Tanggung jawab utama tetap berada pada keluarga, terutama dalam membangun kebiasaan, sikap, dan pemahaman anak sejak dini agar mampu memakai teknologi secara bijak ketika waktunya tiba.
“PP Tunas hanya membantu orang tua untuk menahan akses anak sampai mereka benar-benar siap,” ujar Rose dalam penjelasannya. Ia menegaskan, tanpa pembinaan sejak dini, usia yang lebih besar tidak otomatis membuat anak langsung cakap bermedia sosial.
Risiko penggunaan media sosial pada anak
Rose mengingatkan bahwa penggunaan media sosial pada anak membawa risiko yang tidak bisa dianggap sepele. Salah satu yang paling sering muncul adalah kecanduan gawai, yang dapat membuat anak sulit melakukan aktivitas lain dan terus terpaku pada layar.
Risiko lain yang ikut mengintai ialah paparan konten yang tidak terkontrol, penyalahgunaan data pribadi, serta peluang anak menjadi sasaran predator siber. Dari sisi kesehatan, penggunaan perangkat digital secara berlebihan juga dapat berdampak pada fisik dan psikis anak.
- Kecanduan gawai yang mengganggu aktivitas harian.
- Paparan konten tidak sesuai usia.
- Penyalahgunaan data pribadi.
- Risiko interaksi dengan predator digital.
- Gangguan fisik akibat minim gerak.
- Gangguan emosional dan perubahan perilaku.
Dari sisi fisik, anak yang terlalu lama menggunakan gawai cenderung kurang bergerak sehingga risiko obesitas bisa meningkat. Dari sisi psikologis, anak juga rentan mengalami gangguan emosional karena belum memiliki kematangan untuk memproses semua informasi yang mereka terima.
Anak masih perlu dibekali kemampuan memilah informasi
Rose menilai anak belum memiliki kemampuan kognitif yang matang untuk menyaring seluruh informasi di ruang digital. Karena itu, mereka perlu dibekali kemampuan membedakan perilaku yang baik dan buruk melalui proses yang dimulai sejak dini di rumah dan lingkungan terdekat.
Ia menyebut stimulasi seperti penanaman empati, pengendalian diri, dan nilai moral sebagai fondasi penting agar anak tidak mudah menyerap perilaku negatif dari internet. Pendekatan ini dinilai penting karena media sosial tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga berbagai model perilaku yang bisa ditiru anak tanpa pemahaman yang cukup.
Dalam konteks tersebut, pembatasan usia melalui PP Tunas memberi waktu bagi orang tua untuk menyiapkan anak sebelum benar-benar masuk ke platform digital secara mandiri. Saat anak kelak memiliki akun sendiri, ia diharapkan sudah punya bekal untuk menilai konten, menjaga data pribadi, dan menggunakan teknologi dengan lebih bertanggung jawab.
Tantangan pelaksanaan di lapangan
Meski regulasi ini sudah berlaku, efektivitasnya tetap bergantung pada penerapan di lapangan, termasuk kesiapan platform digital dan kesadaran keluarga. Jika orang tua tidak ikut membangun kebiasaan digital yang sehat, aturan administratif saja tidak cukup untuk mencegah risiko yang dihadapi anak.
Berikut hal yang perlu berjalan beriringan agar perlindungan anak di ruang digital lebih efektif:
- Platform digital konsisten menjalankan verifikasi usia.
- Orang tua aktif mendampingi penggunaan gawai anak.
- Sekolah ikut memberi edukasi literasi digital.
- Anak mendapat pembinaan perilaku digital sejak dini.
- Pengawasan terhadap konten dan interaksi online diperkuat.
Rose menekankan bahwa PP Tunas memberi ruang bagi keluarga untuk mengejar ketertinggalan dalam pendampingan digital. Di tengah derasnya arus teknologi, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan individu, melainkan juga dukungan kebijakan yang memberi waktu, batas, dan arah yang lebih aman bagi tumbuh kembang mereka di dunia digital.
Baca selengkapnya di: lifestyle.bisnis.com