BPOM menghentikan peredaran kosmetik impor ilegal senilai Rp27,6 miliar setelah menemukan gudang penyimpanan di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Temuan ini berasal dari pengawasan online dan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran langsung oleh petugas BPOM pusat bersama Balai POM di Tangerang.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 956 item kosmetik atau 2.082.039 pieces yang tidak memiliki izin edar dan tidak dilengkapi dokumen importasi lengkap. Mayoritas produk itu disebut berasal dari Tiongkok dan didominasi kosmetik dekoratif atau rias wajah.
Masuk lewat jalur tidak resmi
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa kosmetik impor ilegal itu diduga masuk ke Indonesia melalui forwarder umum yang tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan. Ia menegaskan produk tersebut masuk tanpa dokumen importasi yang lengkap, sehingga kuat dugaan melewati jalur yang tidak resmi.
BPOM juga menemukan bahwa produk itu dipasarkan luas melalui platform e-commerce. Kondisi ini membuat peredaran kosmetik ilegal berpotensi menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia dengan sangat cepat.
Risiko bagi konsumen
Taruna Ikrar menekankan bahwa kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Karena itu, penggunaan produk semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian kesehatan bagi konsumen.
BPOM menempatkan temuan ini sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat di tengah maraknya penjualan kosmetik impor di platform digital. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar produk yang beredar benar-benar memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu.
Langkah penindakan BPOM
Setelah temuan itu terungkap, BPOM menghentikan sementara kegiatan pada sarana penyimpanan tersebut dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah peredaran lebih luas kosmetik impor ilegal yang sudah masuk ke pasar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan modus pelanggaran yang digunakan. BPOM menyebut sarana yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk, jika pelanggaran administrasi terbukti.
Ancaman sanksi pidana
BPOM juga menegaskan siap membawa perkara ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti yang cukup mengarah pada tindak pidana. Dasar hukum yang disorot adalah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan itu, pelaku pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. BPOM menyatakan penindakan tegas dibutuhkan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Imbauan untuk konsumen
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Konsumen juga diminta lebih cermat memilih tempat belanja, terutama saat membeli produk kecantikan di platform daring.
Lembaga ini kembali mengimbau masyarakat menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik. Langkah sederhana ini dinilai penting untuk mengurangi risiko menggunakan produk yang tidak aman atau tidak memenuhi ketentuan.
Source: lifestyle.bisnis.com