BPOM Percepat Izin dan Awasi Produk Koperasi Merah Putih, Obat Desa Ikut Dikawal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan percepatan perizinan sekaligus pengawasan mutu bagi produk yang beredar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini juga mencakup upaya menjaga pasokan obat agar apotek desa dapat melayani masyarakat dengan produk yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau.

Dukungan tersebut penting karena koperasi ini diproyeksikan menjadi salah satu jalur penyerapan dan pemasaran hasil produksi masyarakat desa. Produk pangan kemasan, obat bahan alam, kosmetik, hingga layanan apotek dan klinik desa masuk dalam area yang perlu memenuhi standar pengawasan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan kesiapan lembaganya setelah menghadiri rapat terbatas mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan. Ia menegaskan bahwa percepatan perizinan obat dan makanan menjadi salah satu bentuk dukungan utama BPOM terhadap program tersebut.

“Salah satu bentuk dukungan kami untuk Koperasi Merah Putih adalah percepatan perizinan obat dan makanan,” kata Taruna Ikrar pada Rabu (15/7/2026). Percepatan itu diharapkan membantu pelaku usaha di desa membawa produknya masuk ke jalur peredaran yang legal.

Apotek Desa hingga Cold Storage Masuk Pengawasan

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BPOM mendukung sejumlah unit usaha dalam program ini. Unit tersebut meliputi klinik desa, apotek desa atau kelurahan, cold storage dan pergudangan pangan kemasan, serta gerai kebutuhan pokok yang menjual makanan kemasan.

BPOM akan memastikan produk lokal yang berada dalam lingkup pengawasannya memenuhi aspek keamanan dan mutu. Lembaga ini juga menekankan pentingnya penerapan cara distribusi atau peredaran yang baik di setiap sarana usaha koperasi.

Pengelolaan obat di apotek desa memiliki dasar hukum melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Aturan itu mencakup pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di apotek maupun klinik desa atau kelurahan.

Untuk pangan olahan, BPOM mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran. Ketentuan ini turut mencakup pengawasan gerai penjualan obat dan makanan, termasuk fasilitas cold storage.

Aturan tersebut juga membuka ruang pembinaan bagi pelaku usaha agar memenuhi cara peredaran pangan olahan yang baik atau CPerPOB. Pelaku usaha didorong menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan atau SMKPO sebelum produknya dipasarkan lebih luas.

Pendampingan UMKM dan Izin Edar

BPOM menjalankan pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah melalui kunjungan langsung maupun desk konsultasi. Pendampingan ini diarahkan agar pelaku UMKM mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik sampai memperoleh izin edar BPOM.

“Melalui pendampingan ini kami harapkan UMKM mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik hingga akhirnya memperoleh izin edar BPOM,” tutur Taruna Ikrar. Skema ini menjadi bagian dari penguatan produk lokal yang akan diserap dan dijual melalui koperasi desa atau kelurahan.

Daerah Pendampingan 2025Fokus Program
BanjarbaruPendampingan UMKM bersama KDKMP
SurakartaPendampingan UMKM bersama KDKMP
MedanPendampingan UMKM bersama KDKMP
KupangPendampingan UMKM bersama KDKMP
FakfakPendampingan UMKM bersama KDKMP
SurabayaPendampingan UMKM bersama KDKMP

Pada 2025, pendampingan BPOM bersama KDKMP berlangsung di enam daerah tersebut. Dari program itu, BPOM menerbitkan 19 nomor izin edar untuk produk obat bahan alam dan kosmetik.

Secara keseluruhan, terdapat 654.921 nomor izin edar obat dan makanan yang telah terdaftar di BPOM. Data ini menunjukkan skala layanan registrasi yang menjadi penopang pengawasan produk sebelum beredar di masyarakat.

Pasokan Obat untuk Wilayah Desa

Selain produk UMKM, BPOM berupaya menjaga ketersediaan pasokan obat untuk mendukung operasional apotek desa. Fokusnya adalah memastikan warga desa dapat memperoleh obat melalui jalur yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan peredaran.

Taruna Ikrar mengatakan BPOM memperkuat pemanfaatan sistem registrasi elektronik untuk mempercepat evaluasi registrasi obat. Menurutnya, langkah tersebut ditujukan agar masyarakat, termasuk yang tinggal di desa, bisa lebih cepat mengakses obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian desa melalui penyaluran berbagai program pemerintah. Koperasi ini juga diharapkan menjadi wadah bagi penyerapan serta pemasaran hasil produksi masyarakat.

Menurut Yandri Susanto, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dalam menyerap dan memasarkan produk masyarakat desa. Dengan pengawalan perizinan, pendampingan, dan pengawasan BPOM, produk lokal diharapkan dapat beredar secara legal, aman, dan bermutu.

Terkait