Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dalam upaya menciptakan generasi emas dan melindungi kesehatan anak-anak. Namun, implementasi peraturan ini hingga saat ini masih sangat jauh dari harapan. Kepala Djokosoetono Research Center, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Patricia Rinwigati Waagstein, menyoroti bahwa pelaksanaan PP 28 belum maksimal, bahkan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan menteri yang diperlukan agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara efektif.
Salah satu poin penting dalam PP 28 Tahun 2024 adalah pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif, khususnya produk tembakau, demi menjaga kesehatan anak. Sayangnya, setelah satu tahun dikeluarkannya peraturan ini, belum ada perbaikan yang signifikan. Peredaran rokok di kalangan anak-anak dan remaja masih cukup tinggi, yang mengakibatkan potensi risiko kesehatan yang serius. Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, terdapat sekitar 5,9 juta anak berusia 10-18 tahun yang menjadi perokok aktif, dan banyak dari mereka mulai menghisap rokok sejak bangku sekolah dasar.
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, menyatakan bahwa stagnasi dalam implementasi PP 28 sangat disayangkan, terutama menjelang Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli. Ia mengkritik keadaan ini sebagai pembiaran terhadap kesehatan anak-anak yang terus terancam risiko akibat asap rokok. “Kami membiarkan 5,9 juta anak terus menjadi korban rokok,” cetus Tulus Abadi.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menambahkan bahwa hasil pemantauan di tujuh provinsi menunjukkan masih banyak warung menjual rokok yang mudah diakses anak-anak. Pada kenyataannya, anak-anak tetap dapat membeli rokok tanpa kendala, yang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan produk tembakau di lingkungan yang dekat dengan sekolah.
Lebih lanjut, KPAI memperingatkan bahwa anak-anak yang terpapar rokok baik sebagai perokok aktif maupun pasif berisiko mengalami masalah kesehatan jangka panjang, termasuk rentan terhadap berbagai penyakit di usia muda. Jasra menggambarkan rokok sebagai „pintu gerbang“ yang dapat mengantar anak-anak pada perilaku berisiko lainnya, mulai dari penggunaan narkoba hingga kekerasan seksual.
“Kami menemukan bahwa ketika anak berhadapan dengan hukum, tiga paket masalah yang sering ditemui berkaitan dengan merokok, narkoba, dan kekerasan seksual,” ungkap Jasra. Dengan data menunjukkan populasi anak di Indonesia mencapai 84,3 juta, dia menekankan bahwa perlindungan serius terhadap anak sangat penting dalam upaya mewujudkan visi Generasi Emas 2045.
Di sisi lain, ada kekhawatiran terkait intervensi dari industri rokok yang mengecam upaya pelarangan penjualan produk tembakau, terutama di area sekitar sekolah. Mereka mengklaim bahwa kebijakan tersebut dapat menurunkan penjualan. Ini menunjukkan bahwa industri rokok memiliki pengaruh yang kuat dalam menghadapi peraturan yang ditetapkan pemerintah.
KPAI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret dalam melaksanakan PP 28/2024 dan memperkuat regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melindungi kesehatan anak-anak adalah investasi yang tidak hanya penting untuk masa kini, tetapi juga untuk masa depan bangsa.
Dengan keadaan yang ada, tantangan besar masih membayangi perjalanan implementasi PP 28 Tahun 2024. Perlunya tindakan nyata agar hak kesehatan anak tidak terus terabaikan sangat mendesak. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah untuk menindaklanjuti regulasi yang telah ada demi memproteksi anak-anak dari dampak negatif produk tembakau.
