Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mencabut izin edar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya, termasuk substansi yang dapat meningkatkan risiko kanker. Langkah ini diambil setelah pengawasan intensif terhadap produk kosmetik yang beredar dari April hingga Juni 2025. BPOM menegaskan bahwa produk-produk tersebut harus segera dihentikan dalam hal produksi, distribusi, dan impor untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya kepada media, menyatakan, “BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.” Penemuan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam memastikan keamanan produk yang digunakan oleh masyarakat luas.
Dari total 34 produk yang ditarik, sebanyak 28 diproduksi melalui kontrak kerja dengan pabrikan, dua di antaranya adalah produk lokal, dan empat lainnya merupakan produk impor. Rincian produk yang dicabut ini mencakup berbagai jenis kosmetik, termasuk pembersih wajah, krim malam, dan serum dengan merek yang cukup dikenal.
Daftar produk yang dicabut izinnya mencakup antara lain:
1. Aeni Beautiful Secret Facial Wash
2. Astrid Glow’s Body Serum Booster
3. Bogota Diamondglow Night Cream
4. Charismalux Acne Treatment
5. Krim malam Premium NCGlow
Hasil pengujian terhadap produk-produk ini menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal. Penelitian menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk alergi, iritasi kulit, dan potensi kanker.
Pentingnya pengawasan produk kosmetik tidak bisa dianggap remeh. Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak laporan mengenai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Masyarakat sering kali terjebak dalam iklan yang menjanjikan kecantikan seketika tanpa menyadari risiko kesehatan yang mengintai.
BPOM tidak hanya mencabut izin edar produk berbahaya, tetapi juga tengah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk edukasi kepada konsumen mengenai risiko penggunaan produk kosmetik yang tidak terjamin keamanannya. “Kami berharap masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk. Pastikan produk yang digunakan sudah terdaftar di BPOM,” tambah Ikrar.
Keputusan untuk menarik produk ini diharapkan akan mendorong produsen kosmetik untuk lebih berhati-hati dalam pemilihan bahan baku. Selain itu, BPOM juga membuka jalan bagi masyarakat untuk melaporkan produk-produk yang mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sebagai konsumen, penting bagi kita untuk selalu memeriksa label dan memastikan bahwa produk yang digunakan aman dan tidak mengandung zat berbahaya. Memanfaatkan platform online untuk mengecek status izin edar suatu produk dapat membantu kita menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Dalam menghadapi masalah ini, BPOM juga mengimbau bagi produsen yang ingin memperbaiki kualitas produk mereka agar segera memperbarui proses produksi dan menghindari penggunaan bahan yang dilarang. Diharapkan, langkah-langkah tegas ini dapat menurunkan jumlah produk berbahaya di pasaran dan melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
UPaya BPOM dalam menarik kembali produk kosmetik yang berbahaya ini merupakan langkah proaktif dalam menjaga kesehatan masyarakat. Dengan adanya kebijakan yang lebih ketat dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan pasar kosmetik bisa lebih aman dan bebas dari produk yang merugikan kesehatan.
