Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan data terbaru terkait kasus perundungan yang terjadi dalam lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Hingga 15 Agustus 2025, tercatat ada 733 kasus perundungan yang terverifikasi dari total 2.920 laporan pengaduan yang masuk. Data ini menegaskan bahwa praktik bullying masih menjadi persoalan serius yang melibatkan dokter spesialis dalam masa pendidikan mereka.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, angka tersebut merupakan hasil sortir dan verifikasi atas laporan yang diterima Kemenkes melalui kanal pengaduan resmi. Peningkatan laporan perundungan ini juga dipicu oleh semakin banyaknya kasus yang viral di media sosial, yang memicu kesadaran sekaligus keberanian para korban dan pihak terkait melapor ke instansi berwenang.
Distribusi Kasus Perundungan di Lembaga Kesehatan dan Pendidikan
Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa mayoritas kasus perundungan berlokasi di fasilitas kesehatan dan institusi pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan, dengan jumlah laporan mencapai 433 kasus dari total 733. Sedangkan sisanya tersebar di rumah sakit non-Kemenkes sebanyak 84 kasus, fakultas kedokteran 84 kasus, dan 34 laporan lainnya tidak mencantumkan lembaga asal.
Dari segi lokasi, rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes menjadi titik konsentrasi kasus perundungan PPDS. Berikut ini adalah beberapa fasilitas kesehatan dengan laporan perundungan tertinggi selama kurun waktu 2023 hingga 2025:
- RSUP Prof. Dr. Kandou Manado – 84 kasus
- RS Hasan Sadikin Bandung – 83 kasus
- RSUP IGN Ngoerah Bali – 43 kasus
- RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta – 39 kasus
- RS Cipto Mangunkusumo Jakarta – 37 kasus
Sementara itu, untuk rumah sakit tipe daerah (RSUD), laporan perundungan terbanyak tercatat di:
- RSUD Zainal Abidin Banda Aceh – 31 kasus
- RSUD Dr. Moewardi Surakarta – 21 kasus
- RSUD Saiful Anwar Malang – 18 kasus
- RSUD Dr. Soetomo Surabaya – 12 kasus
- RSUD Arifin Achmad Riau – 9 kasus
Upaya Kemenkes dalam Penanganan Kasus Perundungan
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan terus mengintensifkan penanganan kasus perundungan yang melibatkan PPDS, termasuk melakukan verifikasi laporan dan memberikan pendampingan kepada calon dokter spesialis yang menjadi korban. Selain itu, Kemenkes juga aktif mengedukasi seluruh institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit untuk menerapkan kebijakan anti-perundungan serta menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan kondusif.
Seminar nasional bertema “Pencegahan Perundungan, Gratifikasi, Korupsi & Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang digelar di Universitas Padjadjaran menjadi salah satu forum resmi untuk membahas sekaligus menyusun strategi pencegahan perundungan ini secara lebih komprehensif. Kementerian berharap dengan kolaborasi berbagai pihak, kasus perundungan dapat diminimalisir dan tidak lagi menghambat pengembangan sumber daya manusia di bidang kedokteran spesialis.
Dampak Perundungan dan Pentingnya Lingkungan Pendidikan yang Sehat
Perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis dapat menghasilkan dampak negatif yang luas, mulai dari menurunkan semangat belajar, gangguan kesehatan mental, hingga berujung pada penurunan kualitas pelayanan kesehatan yang akan dihasilkan oleh dokter-dokter muda tersebut. Oleh karena itu, pengembangan sistem pengaduan yang responsif dan penegakan aturan yang tegas menjadi kebutuhan utama untuk memastikan perlindungan hak-hak PPDS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penanganan tindak perundungan bukan hanya menjadi kewajiban Kemenkes semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen rumah sakit, fakultas kedokteran, organisasi profesi, dan masyarakat agar membangun budaya yang menolak kekerasan dalam bentuk apapun.
Dengan adanya data dan tindak lanjut yang terus dilakukan, diharapkan program pendidikan dokter spesialis dapat berjalan dengan baik tanpa adanya rasa takut atau tekanan yang berasal dari praktik perundungan. Kondisi ini tentu akan mendukung tercapainya standar pendidikan yang prima dan melahirkan dokter spesialis yang profesional dan bermartabat.
Upaya Kemenkes ini juga sejalan dengan komitmen nasional untuk melindungi hak-hak tenaga kesehatan sekaligus menjamin mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat seluruh Indonesia. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan agar pelaporan dan penanganan kasus perundungan bisa semakin efektif dan transparan ke depan.
