Kemenkes: 89% Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa 89% rumah sakit di Indonesia telah siap menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi. Sistem baru ini dijadwalkan mulai digunakan pada Januari 2026 untuk meningkatkan layanan kesehatan secara nasional.

Sistem rujukan berbasis kompetensi bertujuan untuk menilai rumah sakit berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana. Hal ini akan memberikan gambaran jelas mengenai strata rumah sakit, mulai dari Dasar, Madya, Utama, hingga Paripurna.

Persiapan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai stakeholder, termasuk perhimpunan profesi dan rumah sakit dinas kesehatan. Ia menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan berjalan dengan respons yang sangat baik.

Lebih dari 3.200 rumah sakit telah melakukan sinkronisasi data dan pembaruan sistem sesuai standar yang ditetapkan Kemenkes. Sinkronisasi ini memungkinkan rumah sakit mengetahui posisi strata mereka secara akurat dan kekurangan yang harus dipenuhi untuk naik ke strata berikutnya.

Manfaat dan Dampak Sistem Rujukan Baru
Menurut Obrin, penerapan sistem ini tidak hanya memudahkan rumah sakit dalam penilaian diri, tetapi juga membantu efisiensi investasi. Rumah sakit dapat mengarahkan sumber daya untuk memenuhi standar kompetensi yang sudah jelas dan terukur.

Selain itu, sistem ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan secara menyeluruh. Rumah sakit yang saat ini berada di strata dasar dapat mengetahui secara tepat kekurangan di aspek SDM, sarana, atau prasarana untuk mencapai strata Madya atau lebih tinggi.

Langkah Rumah Sakit Menyikapi Sistem Baru

  1. Sinkronisasi data SDM, sarana, dan prasarana dengan sistem Kemenkes.
  2. Melakukan pembaruan data secara berkala untuk mencerminkan kemampuan dan fasilitas aktual.
  3. Memantau posisi strata rumah sakit dan mengidentifikasi kekurangan.
  4. Merencanakan peningkatan kompetensi dan investasi sesuai standar yang telah ditetapkan.

Menurut data resmi dari Kemenkes, proses ini telah menyentuh hampir seluruh rumah sakit di Indonesia, yang menunjukkan kesiapan tinggi dalam menghadapi transformasi pelayanan kesehatan.

Penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi diharap meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan kesehatan. Hal ini juga memberikan dasar yang kuat untuk perencanaan pengembangan rumah sakit secara strategis.

Kemenkes terus mengajak berbagai pihak untuk aktif berpartisipasi dalam proses ini demi tercapainya layanan kesehatan yang bermutu dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Data yang telah terintegrasi akan menjadi pedoman untuk pengambilan keputusan dalam pengembangan fasilitas dan pelayanan rumah sakit ke depan.

Baca selengkapnya di: lifestyle.bisnis.com
Exit mobile version