Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Terbaru, Simak Aturannya!

Pemerintah Indonesia mengimplementasikan kebijakan baru terkait penggunaan BBM Pertalite di SPBU Pertamina. Mulai tanggal 10 November 2025, sejumlah kendaraan bermotor tertentu dilarang untuk mengisi bahan bakar jenis ini.

Tujuan utama pembatasan ini adalah agar subsidi BBM yang diberikan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan efisien. Petugas SPBU akan menolak pengisian Pertalite bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Ketentuan Kendaraan yang Dilarang Isi BBM Pertalite
Kendaraan yang terkena aturan ini meliputi mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc. Aturan ini diberlakukan berdasarkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Berikut adalah daftar sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina:

  1. Yamaha XMAX
  2. Yamaha TMAX
  3. Yamaha MT25
  4. Yamaha R25
  5. Yamaha MT09
  6. Yamaha MT07
  7. Honda Forza
  8. Honda CB650R

Daftar mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc juga termasuk dalam larangan ini, namun rincian lengkap merek dan tipe kendaraan tersebut disesuaikan oleh pihak Pertamina dan pemerintah dalam sosialisasi lebih lanjut.

Dengan penolakan petugas di SPBU bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat, kebijakan ini mendukung optimalisasi penggunaan BBM subsidi. Hal ini juga diharapkan memberikan insentif bagi pengguna kendaraan bermesin besar untuk beralih ke jenis bahan bakar non-subsidi yang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraannya.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan subsidi BBM dan meminimalisasi penyalahgunaan. Pengawasan ketat di lapangan menjadi kunci utama agar regulasi ini efektif dan tujuan subsidi tepat sasaran dapat tercapai.

Pengguna kendaraan disarankan untuk memahami kapasitas mesin kendaraannya dan memilih jenis BBM yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi terbaru tentang harga BBM dan jenis bahan bakar yang diperbolehkan dapat diperoleh langsung di SPBU atau situs resmi Pertamina.

Exit mobile version