Sahur merupakan bagian dari tradisi puasa yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, banyak yang bertanya apakah puasa tetap sah jika tidak melakukan sahur. Pertanyaan ini sering muncul terutama saat seseorang ketiduran atau lupa makan sahur sebelum waktu imsak tiba.
Menurut penjelasan dari Saiyid Mahadir Lc dalam buku Bekal Ramadhan dan Idhul Fitri 2: Niat dan Imsak, sahur adalah makan atau minum yang dilakukan saat waktu sahar, yakni sepertiga malam terakhir sebelum subuh. Jika makan dilakukan sebelum waktu sahar, itu bukan sahur melainkan makan malam. Jadi, sahur bukan hanya aktivitas makan, tapi waktunya pun mesti tepat.
Keutamaan Sahur
Sahur memiliki keutamaan khusus yang disampaikan Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis riwayat Ahmad, sahur disebut sebagai “makan penuh berkah” yang sebaiknya tidak ditinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air. Nabi juga menjelaskan bahwa Allah dan malaikat-Nya memberikan shalawat kepada orang yang makan sahur.
Selain itu, waktu sahur adalah kesempatan terbaik untuk berdoa dan memohon ampunan. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa pada sepertiga malam terakhir, Allah turun ke langit dunia dan menjawab doa, memberikan rezeki, serta mengampuni dosa orang-orang yang memohon.
Hukum Makan Sahur Saat Adzan Berkumandang
Banyak yang bingung soal makan sahur ketika adzan subuh telah berkumandang. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa jika saat adzan seseorang masih punya makanan di mulut, maka harus dimuntahkan dahulu sebelum melanjutkan puasa agar puasa tetap sah. Namun, jika sengaja menelan makanan sudah setelah masuk waktu fajar, maka puasanya menjadi batal.
Hadis terkait menyebutkan bahwa saat seseorang mendengar azan tetapi masih memegang piring makan, ia diperbolehkan menyelesaikan makannya. Namun, penjelasan lebih lengkap menunjuk bahwa azan subuh oleh Bilal dilakukan setelah fajar terbit. Jadi, saat azan subuh berkumandang, waktu sahur sudah berakhir.
Dalam menghadapi keraguan tentang masuknya waktu fajar, M. Quraish Shihab menyatakan bahwa ulama memperbolehkan makan sahur bagi mereka yang belum yakin apakah fajar sudah muncul. Sikap ini menunjukkan kemudahan dan keringanan dalam hukum puasa.
Hukum Puasa Tanpa Sahur
Pertanyaannya, apakah puasa tanpa sahur tetap sah? Saiyid Mahadhir menjelaskan bahwa puasa tetap sah meskipun tidak makan sahur, selama sudah berniat puasa sebelum fajar. Niat merupakan syarat wajib dalam puasa. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Daud dan lainnya).
Artinya, sahur adalah sunah yang sangat dianjurkan, tapi tidak wajib. Puasa yang dilakukan tanpa sahur karena lupa, ketiduran, atau alasan lain tetap sah selama telah diniatkan sebelum masuk waktu puasa.
Secara ringkas, berikut poin utama terkait hukum puasa tanpa sahur:
- Sahur dianjurkan sebagai sunah penuh berkah dan menjadi waktu berdoa.
- Makan sahur harus dilakukan saat sahar, yakni sepertiga malam terakhir sampai waktu imsak.
- Setelah adzan subuh berkumandang, makan harus dihentikan dan jika sengaja makan batal puasanya.
- Keraguan soal masuknya waktu fajar memberi kelonggaran untuk makan sahur.
- Puasa tanpa sahur tetap sah asalkan niat sudah dilakukan sebelum waktu fajar.
Dengan penjelasan ini, umat Islam bisa lebih memahami pentingnya sahur sekaligus merasa tenang jika tidak sempat sahur. Yang utama adalah kesiapan niat dan tekad menjalankan ibadah puasa secara benar sesuai syariat. Semoga pembahasan tentang hukum puasa tanpa sahur ini bermanfaat dalam menambah wawasan dan kebaikan selama menjalankan ibadah puasa.
