Bulan Ramadan adalah waktu suci bagi umat Islam yang penuh dengan keberkahan dan ampunan. Pada bulan ini, setiap Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa, yang menuntut menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu hal yang paling diperhatikan adalah aturan mengenai hubungan suami istri di bulan Ramadan.
Dalam Islam, hubungan suami istri adalah sebuah ibadah dan termasuk amal yang mulia. Namun, pada saat berpuasa di siang hari Ramadan, berhubungan suami istri menjadi hal yang dilarang karena dapat membatalkan puasa. Jika pasangan suami istri berhubungan intim saat siang hari di bulan puasa, maka puasanya batal dan mereka juga mendapat dosa. Hal ini sudah ditegaskan dalam banyak hadis dan kitab fiqih.
Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa
Hukum berhubungan suami istri saat puasa di siang hari Ramadan adalah haram. Melakukannya membatalkan puasa secara langsung. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang berhubungan suami istri di waktu puasa maka harus membayar kaffarah atau tebusan sebagai bentuk pertobatan dan penyucian diri.
Kaffarah ini menjadi kewajiban mutlak selain mengganti (qadha) puasa yang batal. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menjelaskan kasus seseorang yang mengaku telah berhubungan dengan istrinya saat siang hari Ramadan. Nabi SAW bertanya apakah yang dapat ia lakukan sebagai kaffarah dan diberikan tiga pilihan:
- Memerdekakan budak,
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut,
- Memberi makan 60 orang miskin.
Karena memerdekakan budak sudah tidak memungkinkan di zaman sekarang, pilihan kedua dan ketiga lebih relevan untuk dilaksanakan.
Cara Membayar Kaffarah
Menurut Ustazah Neneng dalam YouTube Bincang Muslimah, cara membayar kaffarah dapat ditempuh dengan urutan berikut jika memilih opsi kedua dan ketiga:
- Berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa terputus. Jika tidak mampu, lanjut ke opsi berikutnya.
- Memberi makan 60 orang miskin sebanyak satu mud tiap orang.
Satu mud setara dengan satu liter bahan makanan pokok, yang secara nominal saat ini kira-kira senilai Rp15.000 per porsi. Jadi, untuk membayar kaffarah dengan memberi makan membutuhkan biaya minimal Rp900.000.
Pengertian dan Maksud Larangan Ini
Larangan berhubungan suami istri pada waktu puasa sebenarnya bertujuan sebagai latihan pengendalian hawa nafsu. Ramadan juga dikenal sebagai bulan pengendalian diri, di mana umat Islam tidak hanya menahan lapar dan haus tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang merusak keutamaan puasa.
Bulan ini membuka pintu surga dan menutup pintu neraka, sehingga setiap amalan baik mendapat keberkahan yang luar biasa. Melakukan kesalahan seperti berhubungan intim di siang hari Ramadan berarti melewatkan kesempatan mendapatkan pahala dan bahkan wajib bertaubat dengan kaffarah.
Pentingnya Memahami Fiqih Puasa
Memahami hukum dan tata cara puasa termasuk hukum berhubungan suami istri adalah bagian dari ilmu fiqih puasa. Dengan pemahaman yang benar, umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa secara sempurna dan menghindari dosa-dosa yang tidak diinginkan. Selain itu, pemahaman ini juga membantu menjaga kekhusyukan dan kesucian ibadah selama bulan Ramadan.
Tidak hanya itu, kesadaran dan ketaatan terhadap aturan ini juga mendidik seorang Muslim untuk lebih disiplin mengendalikan dirinya, yang nantinya akan berdampak positif dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, merawat ibadah puasa dengan taat adalah bagian dari keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Mematuhi aturan seperti larangan berhubungan suami istri saat puasa dan membayar kaffarah apabila terjadi pelanggaran adalah bentuk tanggung jawab suami istri dalam menjalankan syariat Islam secara serius. Dengan begitu, keutamaan dan berkah Ramadan bisa diraih secara maksimal.
Source: www.idntimes.com






