Instrumen keuangan sosial syariah kini mulai dipandang lebih luas dari sekadar bantuan sosial. Zakat, wakaf, dan sukuk hijau didorong untuk ikut membiayai transisi energi bersih di Indonesia yang masih menghadapi kebutuhan investasi besar.
Arah baru ini muncul saat pemanfaatan energi surya nasional masih tertinggal jauh dari potensinya. Padahal, Indonesia memiliki potensi tenaga surya lebih dari 3.000 gigawatt, menjadikannya salah satu yang terbesar di dunia.
Zakat dan wakaf masuk agenda energi bersih
Gagasan menghubungkan dana sosial syariah dengan proyek energi terbarukan menguat dalam diskusi “Green Sukuk untuk Transisi Energi: Model Pembiayaan Inovatif bagi Program 100 GW Energi Surya” di Jakarta, 10 Maret 2026. Forum itu digelar oleh Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bersama Katadata dan Universitas Islam Internasional Indonesia.
Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai transisi energi sejalan dengan nilai dasar Islam. Ia menyatakan, “Dalam ajaran Islam, merawat lingkungan merupakan bagian dari iman.”
Pernyataan itu menegaskan bahwa pembiayaan energi bersih tidak hanya soal ekonomi. Ada dimensi moral dan spiritual ketika umat memakai instrumen syariah untuk mendukung proyek yang menekan emisi dan memperluas akses energi.
Wakaf juga tidak lagi dipahami sebagai aset pasif yang berhenti pada bangunan atau tanah. Dalam pengelolaan produktif, aset wakaf bisa diarahkan untuk mendukung proyek berkelanjutan seperti pemasangan panel surya dan infrastruktur energi terbarukan lain.
Peran green sukuk makin strategis
Di sisi fiskal, pemerintah telah mengembangkan green sukuk sebagai sumber pembiayaan proyek hijau. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, menyebut Indonesia sebagai salah satu pionir penerbitan green sukuk di pasar global.
Instrumen ini sudah dipakai untuk mendanai energi terbarukan, transportasi rendah karbon, pengelolaan limbah, dan infrastruktur berkelanjutan. Menurut Deni, proyek yang dibiayai green sukuk telah berkontribusi pada penurunan emisi karbon lebih dari 10 juta ton CO.
Green sukuk juga dinilai penting karena menarik investor yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG. Dengan basis investor yang lebih luas, proyek transisi energi memiliki peluang pendanaan yang lebih stabil.
Potensi dana sosial syariah sangat besar
Di luar sukuk, Indonesia memiliki cadangan pembiayaan sosial syariah yang besar. Direktur Jasa Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Dwi Irianti Hadiningdyah, menyebut potensi zakat nasional mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun, sedangkan potensi wakaf uang sekitar Rp180 triliun.
Angka itu menunjukkan ruang besar untuk inovasi pembiayaan. Jika dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, dana sosial syariah dapat menjadi pelengkap pembiayaan komersial yang selama ini menjadi tulang punggung proyek energi.
Salah satu pendekatan yang banyak dibicarakan adalah blended financing. Skema ini menggabungkan dana komersial dengan dana sosial syariah agar proyek energi terbarukan menjadi lebih layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Dwi menyebut skema itu bisa dikembangkan melalui kombinasi sukuk, wakaf, zakat, hingga cash waqf linked sukuk. Model ini membuka peluang pembiayaan yang lebih fleksibel, terutama untuk proyek yang berdampak sosial tinggi tetapi belum sepenuhnya menarik secara komersial.
Contoh manfaat langsung di wilayah kepulauan
Pemanfaatan dana syariah untuk energi bersih dinilai paling relevan jika menyasar wilayah dengan akses listrik terbatas. Salah satu contoh yang disorot adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga surya berbasis microgrid di kawasan kepulauan.
Tenaga Ahli Deputi Bidang Pengembangan Koperasi Kementerian Koperasi, Roy Abimanyu, mencontohkan rencana proyek percontohan di Pulau Sembur, Kepulauan Riau. Wilayah itu disebut masih belum memiliki akses listrik memadai meski berada dekat kawasan yang sudah teraliri listrik.
Model seperti ini menunjukkan bahwa energi surya tidak hanya menghadirkan listrik untuk rumah tangga. Energi juga bisa dipakai untuk kegiatan ekonomi produktif yang langsung menaikkan pendapatan warga.
Berikut manfaat yang bisa muncul dari proyek energi surya berbasis komunitas:
- Menambah jam layanan listrik bagi rumah tangga.
- Mendukung cold storage untuk hasil tangkap nelayan.
- Menyediakan pabrik es bagi rantai pasok perikanan.
- Membantu pengolahan hasil laut agar bernilai tambah.
- Mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang mahal.
Pendekatan ini membuat instrumen syariah tidak berhenti pada fungsi filantropi. Dana umat bisa diubah menjadi infrastruktur yang memberi manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara bersamaan.
Mengapa skema ini menarik untuk Indonesia
Ada beberapa alasan mengapa model ini dinilai relevan untuk konteks Indonesia:
| Faktor | Penjelasan singkat |
|---|---|
| Potensi surya besar | Indonesia punya potensi tenaga surya lebih dari 3.000 GW |
| Kebutuhan investasi tinggi | Transisi energi memerlukan sumber dana baru di luar APBN dan pembiayaan komersial murni |
| Dana sosial syariah besar | Potensi zakat dan wakaf nasional dapat menjadi sumber pengungkit |
| Dampak sosial kuat | Proyek energi di daerah tertinggal memberi manfaat langsung ke masyarakat |
| Kesesuaian nilai | Isu keberlanjutan dinilai sejalan dengan prinsip menjaga alam dalam ajaran Islam |
Dengan kombinasi regulasi yang tepat, tata kelola yang kuat, dan proyek yang terukur dampaknya, zakat, wakaf, dan green sukuk dapat menjadi jalur baru pembiayaan energi bersih. Skema ini memberi ruang bagi umat untuk berkontribusi langsung pada penyediaan listrik, penguatan ekonomi lokal, dan pengurangan emisi dalam satu gerak yang sama.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.suara.com