Menggabungkan Niat Kurban Dan Akikah Ternyata Tidak Selalu Sah, Ini Penjelasan Ulama

Menjelang Iduladha, pertanyaan soal boleh tidaknya niat kurban digabung dengan akikah kembali ramai dibahas. Isu ini muncul karena tidak semua orang sempat melaksanakan akikah lebih dulu, sementara kurban punya waktu yang terbatas dan sering jadi prioritas ibadah tahunan.

Di kalangan ulama, jawaban atas pertanyaan itu tidak tunggal. Ada pendapat yang melarang, ada juga yang membolehkan, sehingga umat Muslim perlu memahami perbedaan pandangan sebelum memilih langkah yang dianggap paling tepat.

Pendapat yang melarang penggabungan

Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah memandang kurban dan akikah tidak boleh digabung dalam satu sembelihan. Alasannya, kedua ibadah itu punya sebab, tujuan, dan ketentuan yang berbeda sehingga harus dilakukan terpisah.

Imam Ibnu Hajar juga menilai penggabungan itu tidak cukup dan bahkan tidak sah. Dalam penjelasan di kitab Tuhfah Al-Muhtaj As Syarwani, ia menerangkan bahwa kurban dan akikah adalah dua ibadah sunah yang memiliki tujuan tersendiri.

Penjelasan serupa juga muncul dalam Al-Fatwa Al-Fiqhiyyah. Di sana ditegaskan bahwa kurban dan akikah memiliki kesunahan, sebab, dan tujuan yang tidak sama, sehingga keduanya tidak dapat disatukan begitu saja.

Dalam pandangan ini, kurban dipahami sebagai ibadah pendekatan diri kepada Allah pada waktu tertentu. Sementara itu, akikah berkaitan dengan kelahiran anak dan memiliki karakter ibadah yang berbeda.

Karena perbedaan itu, mayoritas ulama menyarankan keduanya dilaksanakan secara terpisah. Cara ini dinilai lebih aman agar masing-masing ibadah tetap berjalan sesuai tujuan syariatnya.

Pendapat yang membolehkan

Meski begitu, ada pula sebagian ulama yang membolehkan penggabungan niat kurban dan akikah. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Ramli, sebagian ulama mazhab Hanafi, dan sebagian ulama Hanbali.

Dalam kitab Nihayah Al Muhtaj, Imam Ramli menyebut bahwa bila seseorang berniat menjadikan satu kambing sebagai kurban sekaligus akikah, maka keduanya sah. Pandangan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad di kalangan ulama terkait satu hewan untuk dua niat.

Kelompok yang membolehkan melihat kesamaan bentuk ibadah antara kurban dan akikah. Keduanya sama-sama dilakukan lewat penyembelihan hewan, sehingga niatnya dinilai bisa digabung dalam satu pelaksanaan.

Mereka juga menilai tujuan keduanya memiliki kemiripan. Kurban dan akikah sama-sama berkaitan dengan berbagi hidangan serta mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Mana yang lebih aman dipilih

Perbedaan pendapat itu membuat praktik yang paling aman tetap pelaksanaan terpisah. Dengan begitu, kurban dan akikah masing-masing bisa dijalankan sesuai ketentuan yang diyakini.

Jika seseorang harus memilih salah satu, kurban lebih dianjurkan untuk didahulukan. Alasannya, kurban hanya bisa dilakukan pada Iduladha dan hari tasyrik, sedangkan akikah memiliki waktu yang lebih fleksibel.

Karena itu, orang yang belum sempat akikah masih memiliki kesempatan untuk melaksanakannya di waktu lain saat sudah mampu. Sementara kurban perlu diprioritaskan ketika momentum dan waktunya sudah tiba.

Source: www.beautynesia.id

Berita Terkait

Back to top button