Pajak Motor Listrik Cuma Rp225 Ribu Setahun, Penghematan yang Baru Disadari Pemilik Baru

Pajak motor listrik pada 2026 menjadi salah satu alasan utama kendaraan berbasis baterai makin menarik di mata pembeli baru. Beban tahunan yang harus dibayar tergolong ringan, terutama jika dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin.

Perbedaan biaya itu membuat banyak calon pemilik mulai melihat motor listrik bukan hanya sebagai kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga sebagai pilihan yang lebih hemat. Di sisi lain, kebijakan pajak rendah ikut memperkuat daya tarik kendaraan listrik di tengah upaya mempercepat transisi transportasi nasional.

Pemerintah memberi perlakuan khusus lewat aturan pajak yang tidak disamakan dengan motor konvensional. Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk motor listrik ditetapkan maksimal 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Skema tersebut menjadi dasar utama perhitungan pajak tahunan dan membuat nominal yang dibayar pemilik motor listrik relatif rendah. Besarnya tetap bergantung pada harga kendaraan yang tercantum dalam data resmi.

Simulasi biaya pajak tahunan

Pada motor listrik dengan harga sekitar Rp15 juta, pajak tahunannya berada di kisaran Rp225 ribu hingga Rp375 ribu. Angka ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak konsumen mulai melirik segmen entry-level.

Untuk motor listrik dengan harga sekitar Rp30 juta, estimasi pajaknya berkisar Rp450 ribu hingga Rp750 ribu per tahun. Pada kelas ini, beban pajak masih terlihat kompetitif dibanding banyak motor bensin.

Sementara itu, motor listrik premium dengan harga mendekati Rp50 juta memiliki pajak tahunan sekitar Rp750 ribu hingga Rp1,25 juta. Meski naik di kelas yang lebih tinggi, biayanya tetap terjaga dalam batas yang masih dianggap ringan.

Saat membeli unit baru, konsumen juga perlu menyiapkan biaya administrasi kendaraan. Pengurusan dokumen resmi dan pelat nomor termasuk di dalamnya, dengan kisaran biaya awal sekitar Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Besar biaya administrasi tersebut dapat berbeda sesuai kebijakan daerah tempat kendaraan didaftarkan. Proses penerbitan dokumen kendaraan biasanya memerlukan waktu sekitar dua pekan dan durasinya hampir sama dengan pengurusan kendaraan konvensional.

Selisih dengan motor bensin cukup jelas

Jika dibandingkan dengan motor bensin 150 cc, selisih biaya tahunan terlihat nyata. Pajak motor konvensional umumnya berada di rentang Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap tahun.

Artinya, pada banyak kasus, pemilik motor listrik bisa membayar pajak lebih rendah dari motor bensin di kelas yang serupa. Bagi pembeli baru, perbedaan itu menjadi faktor yang cepat terasa dalam pengeluaran rutin.

Penghematan tidak hanya datang dari pajak, tetapi juga dari biaya energi harian. Pengisian daya baterai membutuhkan biaya sekitar setengah dari pengeluaran bensin untuk jarak tempuh yang sama.

Untuk perjalanan 30 hingga 60 kilometer, motor listrik hanya memerlukan biaya sekitar Rp6 ribu sampai Rp7 ribu. Pada jarak yang sama, motor bensin dapat menghabiskan Rp12 ribu hingga Rp24 ribu.

Kebijakan lain juga ikut meringankan beban pembelian. Kendaraan listrik tertentu hanya dikenakan PPN sebesar 1 persen saat pembelian.

Kombinasi pajak rendah, insentif pembelian, dan biaya operasional yang hemat membuat motor listrik semakin menarik bagi banyak keluarga. Bagi pemilik baru, penghematan tahunan dari pajak dan penggunaan harian menjadi salah satu alasan paling kuat untuk beralih ke kendaraan berbasis baterai.

Berita Terkait

Back to top button