Jalur kuning di trotoar seharusnya menjadi penunjuk aman bagi pejalan tunanetra, tetapi di banyak kota justru berubah menjadi hambatan. Saat guiding block terhalang tiang, pohon, rambu, atau bahkan dipakai untuk fungsi lain, hak dasar penyandang disabilitas netra ikut terancam.
Masalah ini tidak hanya soal fasilitas yang rusak atau salah pasang. Ini juga soal ruang publik yang belum benar-benar menghormati keselamatan semua warga, terutama mereka yang bergantung pada jalur pemandu untuk bergerak mandiri.
Minim literasi publik membuat fungsi guiding block kerap disalahpahami
Salah satu akar persoalan ada pada rendahnya edukasi tentang guiding block. Masih ada warga yang menganggap jalur kuning itu sekadar pajangan, hiasan, atau elemen estetika trotoar tanpa fungsi khusus.
Ajad Sudrajad, Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta, menilai kurangnya sosialisasi membuat banyak warga tidak memahami fungsi guiding block. Akibatnya, jalur ini kerap berubah menjadi parkir liar atau tempat pedagang kaki lima berjualan.
Kondisi itu menunjukkan bahwa perlindungan bagi pejalan tunanetra tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi secara masif dan sungguh-sungguh agar masyarakat paham bahwa jalur tersebut bukan ruang bebas pakai.
Pengawasan ruang publik masih lemah
Di sisi lain, masalah juga muncul karena lemahnya penegakan aturan di trotoar. Ruang pejalan kaki di Indonesia kerap diperlakukan seolah bebas dari pengawasan, sehingga lapak dagang dan parkir liar dibiarkan mengambil alih area yang semestinya steril.
Satpol PP memang sudah menjalankan penertiban, tetapi penanganan yang hanya muncul saat ada momentum atau razia tidak cukup. Pengawasan yang konsisten, patroli berkala, dan penerapan denda maksimal diperlukan agar trotoar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Tanpa pengawasan yang berkelanjutan, guiding block yang sudah dipasang pun tetap rentan disalahgunakan. Dalam situasi seperti ini, fasilitas aksesibilitas yang seharusnya membantu justru bisa berubah menjadi sumber bahaya.
Pemasangan yang salah membuat jalur pemandu kehilangan fungsi
Guiding block memiliki standar pemasangan yang jelas. Ubin pemandu harus lebih tebal dari ubin biasa, dengan ukuran 30 cm x 30 cm x 4 cm, memakai material antiselip, tahan cuaca, dan memiliki warna mencolok agar mudah dibedakan dari keramik di sekitarnya.
Permukaannya juga harus memiliki motif dan guratan yang lebih dalam serta kasar supaya mudah teraba oleh teman disabilitas netra. Namun, dalam praktiknya, kesalahan pemasangan masih sering terjadi di Indonesia karena proyek dikebut, pekerja lapangan kurang memahami standar, koordinasi antarlembaga lemah, dan komunitas disabilitas tidak dilibatkan dalam perencanaan.
Bentuk kesalahan itu beragam. Ada jalur yang terhalang oleh tiang atau pohon, ada yang berakhir tiba-tiba, ada yang dipasang di lokasi yang tidak relevan, dan ada pula yang rusak sehingga membahayakan pengguna.
Hak berjalan di ruang publik ikut dipertaruhkan
Indonesia sebenarnya sudah memiliki pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan. Pedoman itu menegaskan bahwa kota modern tidak hanya diukur dari gedung tinggi atau lanskap jalan yang rapi, tetapi juga dari kemampuannya memberi rasa aman bagi semua orang.
Bagi pejalan tunanetra, guiding block bukan elemen tambahan. Jalur itu adalah alat navigasi yang menentukan apakah mereka bisa berjalan dengan aman di ruang publik atau justru menghadapi risiko menabrak hambatan.
Karena itu, menjaga guiding block tetap bebas halangan bukan sekadar urusan ketertiban trotoar. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas netra untuk bergerak, mengakses kota, dan menggunakan ruang publik tanpa ancaman.
