Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi yang diajukan dokter kecantikan Richard Lee. Putusan sela itu membuat perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjeratnya tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Hakim menilai seluruh keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Richard Lee tidak cukup kuat untuk menghentikan persidangan. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Pengadilan dinyatakan berwenang mengadili
Salah satu pokok keberatan Richard Lee berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang. Pihaknya berpendapat perkara seharusnya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan sesuai domisili terdakwa.
Namun, majelis hakim menyatakan locus delicti atau lokasi kejadian perkara serta mayoritas saksi berada di wilayah Tangerang. Hakim juga menegaskan bahwa pengadilan tersebut berwenang karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil masih berada dalam wilayah hukumnya.
“Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela, Selasa (14/7/2026).
Dakwaan jaksa dianggap sudah memenuhi syarat
Tim hukum Richard Lee juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur atau obscuur libel. Majelis hakim tidak sependapat dan menyatakan dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat serta memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim menyebut waktu dan tempat tindak pidana dalam surat dakwaan telah dicantumkan secara jelas. Karena itu, keberatan terhadap bentuk dakwaan tidak menjadi alasan untuk menghentikan perkara.
| Pokok Keberatan | Pendirian Tim Richard Lee | Pertimbangan Hakim |
|---|---|---|
| Kewenangan mengadili | Perkara semestinya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan | PN Tangerang berwenang karena lokasi perkara dan mayoritas saksi berada di wilayah Tangerang |
| Dakwaan jaksa | Dakwaan dianggap kabur atau obscuur libel | Dakwaan dinilai sudah memenuhi syarat formil dan materiil |
| Error in persona | Pertanggungjawaban dinilai seharusnya dibebankan kepada perusahaan | Hal itu masuk materi pembuktian pokok perkara dan harus diuji lewat alat bukti |
Soal tanggung jawab pidana masih akan diuji di persidangan
Majelis hakim juga menolak keberatan soal error in persona. Tim Richard Lee sebelumnya berargumen bahwa pertanggungjawaban hukum seharusnya dibebankan kepada perusahaan, bukan kepada pribadi terdakwa.
Hakim menegaskan persoalan siapa yang bertanggung jawab secara pidana baru bisa diputus setelah pemeriksaan alat bukti di persidangan. Karena itu, keberatan tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi pelapor dan saksi fakta agar persidangan berjalan lebih lancar.
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporannya, ia menyebut Richard Lee diduga melakukan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran produk skincare White Tomato dan DNA Salmon.
Doktif menyebut White Tomato milik Richard Lee tidak mengandung komposisi tomat putih seperti yang diklaim pada label kemasan. Produk DNA Salmon juga diduga tidak steril dan melalui proses pengemasan ulang atau repacking yang ilegal.
Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 UU Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen terkait klaim palsu produk. Dengan putusan sela ini, proses pembuktian akan menjadi tahap penentu arah perkara berikutnya.
Source: hot.detik.com






