BPOM kembali menemukan kosmetik ilegal yang beredar di pasaran dan hasilnya membuat waspada. Sepanjang triwulan kedua 2026, lembaga ini mengungkap 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan terlarang.
Temuan itu berasal dari pengawasan di dunia maya dan distribusi langsung. Dari jumlah tersebut, 11 item merupakan produk lokal berbasis kontrak produksi, satu item produk impor, dan dua item merupakan produk tanpa izin edar.
Deretan bahan berbahaya yang terdeteksi
Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menyampaikan temuan itu dalam keterangan pers pada Selasa (14/7/2026). Ia menyebut sejumlah produk yang terdeteksi di antaranya AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon, CLARIDERM Astringent AHA + Licorice, MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803, dan STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner.
Belasan produk tersebut sudah melewati uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan. Sejumlah bahan yang ditemukan meliputi asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.
| Bahan berbahaya | Risiko utama | Dampak yang disebut BPOM |
|---|---|---|
| Asam retinoat | Risiko pada kulit dan janin | Kulit kering, rasa terbakar, serta perubahan bentuk atau fungsi organ janin pada wanita hamil |
| Hidrokinon | Gangguan pigmen kulit | Hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku |
| Klobetasol propionat dan mometason furoat | Penipisan kulit | Lapisan kulit menipis secara drastis, dan klobetasol propionat juga berisiko memicu eksim kering permanen serta psoriasis pustular |
| Pewarna merah K10 dan merkuri | Risiko organ dalam | Kanker, gangguan fungsi hati, perusak ginjal, bintik hitam, dan iritasi kulit |
Tindakan BPOM dan ancaman sanksi
Menindaklanjuti temuan itu, BPOM mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan yang terkait produk tersebut. Penghentian itu mencakup produksi, distribusi, dan impor, disertai tindakan administratif lain sesuai ketentuan.
Lembaga ini juga menertibkan fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk ritel, melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Investigasi terhadap rantai produksi dan distribusi dilakukan agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat.
Peredaran kosmetik berbahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran itu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Taruna menegaskan bahwa pelaku usaha harus memastikan setiap produk yang diproduksi dan diedarkan memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Ia juga menyatakan BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Tips aman memilih kosmetik
BPOM mengimbau masyarakat menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik. Langkah ini penting terutama untuk produk yang dijual di platform digital.
Masyarakat juga diminta waspada jika menemukan klaim berlebihan atau menyesatkan tanpa jaminan keamanan. Jika ada kosmetik ilegal atau produk yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya, laporan dapat disampaikan ke BPOM agar segera ditindak.







