Masalah Mental Pekerja Menggerus Rp463 Triliun, Jepang dan Australia Sudah Bergerak

Gangguan kesehatan mental di tempat kerja diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp463 triliun per tahun di Indonesia. Nilai tersebut setara sekitar 2,1% dari Produk Domestik Bruto Indonesia pada 2023, dengan porsi terbesar berasal dari produktivitas yang hilang.

Masalah ini tidak hanya menyangkut biaya konsultasi psikolog, psikiater, atau obat-obatan. Pekerja yang tetap masuk kantor tetapi tidak mampu bekerja optimal justru menjadi sumber kerugian yang jauh lebih besar bagi perusahaan dan perekonomian.

Dalam tulisannya di The Conversation, Grace Wangge dari Monash University menyoroti tekanan mental yang dialami pekerja lintas sektor. Risiko disebut meningkat pada pekerjaan dengan jam kerja panjang, beban tinggi, perjalanan komuter yang melelahkan, serta dukungan kantor yang terbatas.

Produktivitas Hilang Lebih dari Tiga Bulan

Penelitian pada 2025 terhadap 5.828 responden dewasa menemukan kecemasan dan depresi dapat memangkas lebih dari tiga bulan waktu kerja efektif dalam setahun. Pekerja dengan gangguan mental rata-rata tercatat tidak masuk kerja selama 34 hari setiap tahun.

Penurunan tidak hanya terjadi ketika pekerja absen. Saat tetap bekerja, produktivitas mereka dapat turun hingga 51%, sebuah kondisi yang kerap disebut hadir secara fisik tetapi tidak mampu bekerja secara maksimal.

IndikatorTemuanDampak per Pekerja per Tahun
AbsensiRata-rata 34 hari tidak masuk kerjaRp5,1 juta
Produktivitas saat bekerjaMenurun hingga 51%Sekitar Rp11 juta
Biaya penangananKonsultasi dan obat-obatanSekitar Rp2,1 juta
Kehilangan pekerjaanHampir 1 dari 5 pekerja bergejalaTidak disebutkan

Secara nasional, 88,5% kerugian Rp463 triliun itu berasal dari hilangnya produktivitas, bukan dari biaya layanan kesehatan. Angka tersebut menunjukkan penanganan kesehatan mental pekerja juga berkaitan langsung dengan perlindungan produktivitas kerja.

Jam Kerja dan Perjalanan Menjadi Tekanan Berlapis

Regulasi menetapkan jam kerja normal maksimal 40 jam per minggu, tetapi kondisi di lapangan belum selalu sejalan. Data Sakernas 2025 menunjukkan sekitar 25,47% pekerja Indonesia bekerja lebih dari 49 jam setiap pekan.

Berbagai penelitian yang dikutip Grace menyebut jam kerja di atas 48 jam per minggu dapat meningkatkan risiko burnout, stres psikologis, gangguan tidur, dan penurunan kesehatan fisik. Tekanan itu dapat makin berat ketika pekerja juga menghadapi perjalanan harian yang panjang.

Di kawasan Jabodetabek, sekitar 69,5% pekerja komuter mengaku mengalami pengalaman negatif akibat kemacetan dan lamanya perjalanan menuju tempat kerja. Penelitian lain pada 2025 juga menemukan lima dari enam pekerja komuter di Jakarta mengalami stres dan kelelahan yang memengaruhi hubungan dengan keluarga.

Kelompok tenaga kesehatan menjadi salah satu contoh profesi dengan tekanan berat. Kasus dokter muda berusia 27 tahun di Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia pada akhir Juni lalu menambah perhatian terhadap risiko depresi, burnout, dan stres berkepanjangan pada tenaga medis.

Pekerja sektor keuangan juga disebut rentan mengalami kelelahan mental serta penurunan motivasi kerja. Sekitar 20% hingga 50% pekerja di sektor ini berisiko mengalami kondisi tersebut, sementara risikonya mencapai 2,5 kali lebih tinggi pada pekerja berusia di bawah 40 tahun.

Dukungan Kantor Masih Terbatas

Di tengah tingginya tekanan, layanan konseling dan kebijakan cuti untuk masalah kesehatan mental belum menjadi praktik umum di banyak perusahaan. Sekitar 14,7% pekerja menunjukkan gejala yang mengarah pada kecemasan dan depresi, tetapi sekitar 60% di antaranya belum pernah memperoleh diagnosis atau penanganan profesional.

Indonesia sebenarnya telah mengatur skrining kesehatan jiwa melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 dalam kerangka K3. Namun, penerapannya dinilai belum konsisten di lingkungan kerja.

Pemerintah juga telah memperluas layanan kesehatan jiwa bagi dokter residen dan menyiapkan regulasi perlindungan tenaga medis. Meski demikian, sejumlah upaya masih dinilai cenderung reaktif karena muncul setelah kasus tertentu mendapat perhatian publik.

Jepang dan Australia Mengambil Langkah Preventif

Jepang sejak 2015 mewajibkan perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan melakukan skrining stres psikososial setiap tahun. Pendekatan ini menempatkan pencegahan sebagai bagian dari pengelolaan risiko kerja, bukan sekadar respons setelah pekerja mengalami masalah berat.

Australia memilih pendekatan lain dengan menerapkan pelatihan kesehatan mental bagi para manajer. Langkah tersebut disebut mampu menekan angka izin sakit karyawan sekaligus menghemat biaya operasional perusahaan.

Grace juga mendorong penegasan status gangguan mental akibat tekanan kerja sebagai penyakit akibat kerja. Meski sudah diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019, pelaksanaannya belum optimal sehingga pembiayaan penanganan belum dapat ditanggung melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Perbaikan perlindungan menjadi penting bagi pekerja di sektor dengan beban tinggi, jam panjang, dan mobilitas besar. Tanpa langkah pencegahan yang konsisten, tekanan mental berpotensi terus mengurangi kesejahteraan pekerja sekaligus daya kerja ekonomi Indonesia.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait