Restoran Dua Bintang Michelin Terancam Penjara karena Sajikan Semut Ilegal

Predikat dua bintang Michelin tidak menghentikan sebuah restoran mewah di Korea Selatan dari jerat hukum keamanan pangan. Pemilik restoran itu dituntut hukuman satu tahun penjara karena diduga memakai semut kering sebagai bagian dari sajian.

Kasus ini menyoroti batas ketat penggunaan serangga dalam kuliner di Korea Selatan, termasuk di level fine dining. Semut memang dikenal sebagai bahan gastronomi di sejumlah negara, tetapi penggunaannya tidak diizinkan dalam regulasi pangan setempat.

Jaksa juga menuntut perusahaan pengelola restoran tersebut membayar denda 20 juta won. Identitas pemilik restoran tidak diungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (20/7).

Semut Dipakai sebagai Hiasan Sorbet

Menurut laporan CNBC Indonesia yang mengutip Korea Herald, pemilik dan manajemen restoran didakwa melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Dakwaan itu berkaitan dengan impor produk semut kering dari Amerika Serikat dan Thailand yang disebut telah berjalan sekitar empat tahun sejak 2021.

Semut kering tersebut tidak menjadi bahan utama seluruh menu, melainkan dipakai sebagai garnish pada hidangan premium. Salah satu sajian yang disorot jaksa adalah sorbet bertabur semut yang disajikan kepada pelanggan restoran.

Aspek PerkaraRincian
Dakwaan terhadap pemilikTuntutan satu tahun penjara
Tuntutan untuk perusahaanDenda 20 juta won
Periode dugaan penggunaanSekitar empat tahun sejak 2021
Sajian yang disorotSorbet dengan taburan semut
Jadwal putusan akhir2 September

Jaksa memperkirakan menu sorbet tersebut telah disajikan lebih dari 12.200 kali. Dari penjualan menu itu, restoran disebut memperoleh total pendapatan 120 juta won.

Pihak berwenang juga memperkirakan sekitar 49.000 ekor semut telah dikonsumsi pelanggan. Angka itu menjadi salah satu titik yang diperdebatkan oleh pemilik restoran dalam persidangan.

Perbedaan Hitungan antara Jaksa dan Pemilik

Pemilik restoran mengakui dakwaan mengenai penggunaan semut, tetapi menolak estimasi jumlah konsumsi yang diajukan jaksa. Ia menyatakan hanya sekitar 60 persen pengunjung yang bersedia mencoba sajian tersebut.

Jaksa mengambil asumsi berbeda dengan menilai menu semut disajikan kepada setiap pelanggan. Perbedaan perhitungan itu membuat jumlah semut yang diduga dikonsumsi menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Pemilik juga berargumen bahwa semut hanya merupakan elemen kecil dalam rangkaian menu 15 hidangan di restorannya. Ia menilai penggunaan serangga tersebut tidak dapat dilepaskan dari praktik gastronomi internasional.

Dalam pembelaannya, pemilik mencontohkan restoran di Denmark, Inggris, dan Australia yang menggunakan semut untuk menciptakan cita rasa khas. Namun, praktik di negara lain tidak otomatis dapat diterapkan pada aturan Keamanan Pangan Korea Selatan.

Semut Tidak Masuk Daftar Serangga yang Diizinkan

Regulasi di Korea Selatan hanya mengizinkan 10 spesies serangga untuk dikonsumsi manusia. Semut tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga pemakaiannya sebagai Semut sebagai Bahan Makanan dikategorikan sebagai pelanggaran.

Aturan ini menjadi dasar utama dakwaan, terlepas dari reputasi restoran yang memegang label Restoran Michelin. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa standar kuliner kelas atas tetap harus mengikuti ketentuan bahan pangan yang berlaku di negara tempat restoran beroperasi.

Pengadilan telah menjadwalkan sidang putusan akhir pada 2 September. Putusan itu akan menentukan apakah argumen tentang tren kuliner global dapat memengaruhi sanksi dalam perkara penggunaan semut tersebut.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait