UMSK 2026 Dinilai Cacat Hukum, Buruh Jabar Siap Gugat Gubernur dan Mogok Massal Daerah

Author: Qoo Media

Hubungan industrial di Jawa Barat saat ini mengalami ketegangan serius. Gabungan serikat buruh menolak keras keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang dinilai cacat hukum dan menyalahi aturan pengupahan yang berlaku.

Ketua Perda KSPI sekaligus Koordinator Gabungan SPSB Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyatakan bahwa penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak berdasarkan rekomendasi resmi dari bupati dan wali kota sesuai ketentuan Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa Gubernur seharusnya hanya menetapkan tanpa mengubah substansi rekomendasi daerah yang sudah final.

Rekomendasi daerah yang seharusnya menjadi dasar penetapan UMSK diabaikan. Bahkan, Dewan Pengupahan Provinsi tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Dadan menilai revisi Surat Keputusan UMSK yang menambah jumlah klasifikasi dari 49 menjadi 122 KBLI tidak menyelesaikan masalah utama, karena ratusan KBLI masih tidak masuk dalam penetapan.

Buruh juga mengkritik kurangnya dialog formal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menentukan kebijakan ini. Menurut Dadan, buruh sebagai pihak yang paling terdampak tidak pernah diajak komunikasi atau konsultasi mengenai penetapan UMSK 2026. Hal ini berbeda dengan tindakan di Provinsi Banten yang menetapkan UMSK sesuai rekomendasi daerah tanpa mengurangi nilai ataupun cakupan KBLI.

Ketua PD FSPKEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara, turut menyampaikan penolakan yang sama terhadap keputusan tersebut. Ia menilai terdapat dua pelanggaran utama, yaitu penurunan nilai upah sektoral dan pemangkasan jumlah KBLI yang jauh dari hasil rekomendasi masing-masing daerah. Agus menegaskan bahwa tidak ada serikat buruh di Jawa Barat yang menerima keputusan ini karena bertentangan dengan ketentuan PP 49 Tahun 2025.

Alasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengaitkan kebijakan UMSK dengan potensi pemutusan hubungan kerja dan kekhawatiran investasi hengkang tidak dapat menjadi pembenaran untuk mengabaikan aturan pengupahan. Menurut Agus, jika ada risiko tersebut, Pemerintah seharusnya mencari mekanisme kebijakan lain tanpa mengorbankan hak normatif pekerja.

Sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan ini, gabungan serikat buruh telah berencana menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada 18 Februari, disertai rencana aksi massa besar-besaran pada saat pendaftaran.

Selain jalur hukum, serikat buruh juga menyiapkan opsi mogok kerja daerah secara terencana jika Surat Keputusan UMSK tidak direvisi. Mereka mendesak agar SK UMSK mengacu penuh pada rekomendasi asli bupati dan wali kota, baik dari sisi nilai upah maupun cakupan KBLI, agar hak-hak buruh dapat terlindungi dengan baik.

1. Penetapan UMSK tidak mengacu pada rekomendasi kabupaten/kota
2. Dewan Pengupahan Provinsi tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan
3. Klasifikasi KBLI yang ditetapkan masih jauh dari cakupan sektor yang sebenarnya
4. Tidak ada dialog resmi antara pemerintah daerah dan buruh
5. Penurunan nilai upah dan pemangkasan KBLI dianggap melanggar PP 49 Tahun 2025
6. Gugatan akan diajukan ke PTUN Bandung disertai aksi massa
7. Mogok kerja daerah menjadi opsi apabila revisi SK UMSK tidak dilakukan

Situasi ini mencerminkan ketidakpuasan mendalam dari kalangan buruh terhadap praktik penetapan UMSK yang tidak transparan dan berpotensi merugikan pekerja sektor formal di Jawa Barat. Tekanan dari serikat buruh untuk pembenahan regulasi dipandang sebagai upaya mempertahankan hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Terbaru