
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan koordinasi intensif dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Magelang. Pertemuan digelar di Kantor Notaris R. Giardi Suharjanto dan membahas secara mendalam protokol notaris yang meninggal dunia.
Diskusi berfokus pada pengawasan berkelanjutan serta pembinaan profesional notaris di wilayah Kabupaten Magelang. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan langsung terhadap protokol notaris yang sudah wafat untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Widya Pratiwi, seorang analis hukum di Kemenkumham Jateng, menyatakan bahwa pemeriksaan protokol notaris wafat menjadi bentuk nyata kehadiran Kanwil Kemenkumham di lapangan. “Ini untuk memastikan protokol notaris yang meninggal diserahkan sesuai aturan,” ujarnya.
Ahli waris notaris yang meninggal terlihat kooperatif dengan proses penyerahan protokol tersebut. Mereka segera menyerahkan minuta akta, buku daftar, dan warkah sesuai kewajiban hukum agar tata kelola arsip tetap terjaga dengan baik.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, menegaskan pentingnya sinergi antara MPD Notaris Kabupaten Magelang dan Kantor Wilayah dalam menerapkan administrasi notaris yang tertib. Ia menyatakan bahwa koordinasi ini bertujuan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Prosedur Penanganan Protokol Notaris yang Meninggal Dunia
- Pelaporan Kematian: Ahli waris maupun keluarga sedarah wajib melaporkan kematian notaris kepada MPD dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
- Penunjukan Notaris Penerima: MPD menunjuk notaris lain, biasanya masih dalam wilayah kerja yang sama, untuk menerima protokol notaris yang telah wafat.
- Penyerahan Protokol: Ahli waris harus menyerahkan protokol notaris—termasuk minuta akta, buku daftar, dan warkah—paling lambat 30 hari setelah kematian notaris.
- Berita Acara Serah Terima: Penyerahan protokol harus dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh ahli waris dan notaris penerima.
- Pemeliharaan Protokol: Protokol ini merupakan arsip negara dan wajib disimpan dengan baik oleh notaris penerima. Ahli waris tidak diperbolehkan memusnahkan atau mengambil kembali arsip tersebut.
Aturan tersebut mencerminkan langkah sistematis yang dirancang untuk menjaga keamanan dan keutuhan dokumen notaris setelah orang yang bertanggung jawab meninggal. Protokol ini sekaligus mengantisipasi terjadinya kebocoran data atau kehilangan bukti hukum yang penting.
Dengan adanya koordinasi dan pemeriksaan rutin seperti ini, diharapkan kualitas pengawasan notaris di Kabupaten Magelang akan semakin terjamin. Koordinasi berkelanjutan antara MPD dan Kemenkumham menjadi kunci utama dalam menjaga profesionalitas dan integritas jabatan notaris.
Langkah detail terkait penanganan protokol notaris wafat pun menjadi pedoman yang jelas bagi ahli waris dan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahan administratif. Kepatuhan pada prosedur ini sangat penting untuk mendukung pelayanan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di Jawa Tengah.
Baca selengkapnya di: jateng.antaranews.com




